Saksi Ungkap Tagihan PNBP Rp 32 Miliar Berkurang Setelah Diurus Hery Susanto

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:15 WIB
Saksi Ungkap Tagihan PNBP Rp 32 Miliar Berkurang Setelah Diurus Hery Susanto

Jaksa menghadirkan Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM), sebagai saksi dalam persidangan kasus suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto. Dalam kesaksiannya, Peng mengungkapkan bahwa tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar perusahaannya berkurang setelah pengurusannya ditangani oleh Hery.

Awalnya, perusahaan Peng dihadapkan pada kewajiban membayar PNBP sebesar Rp 32 miliar terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun, setelah melalui proses pengurusan yang melibatkan Hery, tagihan tersebut mengalami penurunan.

Peng mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Lukman Malanuang, seorang mantan konsultan, untuk mengurus pengaduan terkait pembayaran PNBP tersebut. Hal ini disampaikan Peng saat menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/8/2026).

"Apakah benar untuk saudara ada memberikan uang kepada Lukman Malanuang?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Peng.

"Berapa jumlahnya pada saat itu?" tanya jaksa.

"Jumlahnya Rp 1 miliar," jawab Peng.

"Tapi salah satunya tujuannya juga untuk pengurusan ke Ombudsman?" tanya jaksa.

"Dia bilang begitu," jawab Peng.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags