Jaksa menghadirkan Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM), sebagai saksi dalam persidangan kasus suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto. Dalam kesaksiannya, Peng mengungkapkan bahwa tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar perusahaannya berkurang setelah pengurusannya ditangani oleh Hery.
Awalnya, perusahaan Peng dihadapkan pada kewajiban membayar PNBP sebesar Rp 32 miliar terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun, setelah melalui proses pengurusan yang melibatkan Hery, tagihan tersebut mengalami penurunan.
Peng mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Lukman Malanuang, seorang mantan konsultan, untuk mengurus pengaduan terkait pembayaran PNBP tersebut. Hal ini disampaikan Peng saat menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/8/2026).
"Apakah benar untuk saudara ada memberikan uang kepada Lukman Malanuang?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Peng.
"Berapa jumlahnya pada saat itu?" tanya jaksa.
"Jumlahnya Rp 1 miliar," jawab Peng.
"Tapi salah satunya tujuannya juga untuk pengurusan ke Ombudsman?" tanya jaksa.
"Dia bilang begitu," jawab Peng.
Artikel Terkait
Hakim Miris dengan Pengakuan Konsultan yang Jadi Perantara Suap Hery Susanto
Menkum Buka Suara soal Kenaikan Tarif Naturalisasi: untuk Tingkatkan Layanan
Bobby Hamzar Sebut Hery Susanto Arogan dalam Sidang Suap Ombudsman
Sidang Ombudsman: Debat Soal Intervensi Hery Susanto di Laporan Perusahaan Tambang