Hakim Miris dengan Pengakuan Konsultan yang Jadi Perantara Suap Hery Susanto

- Kamis, 23 Juli 2026 | 17:00 WIB
Hakim Miris dengan Pengakuan Konsultan yang Jadi Perantara Suap Hery Susanto

Seorang konsultan bernama Lukman Malanuang mengaku tertekan secara psikologis sehingga bersedia menjadi perantara penyerahan uang kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Pengakuan itu disampaikan Lukman saat bersaksi dalam sidang kasus suap pengurusan dokumen maladministrasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Lukman, yang pernah menjadi konsultan di PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri, mengaku menyerahkan uang Rp 875 juta dari PT TI dan Rp 200 juta dari PT DSM kepada Hery. Total uang yang diberikan mencapai Rp 1,075 miliar.

Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati mengaku heran dengan tindakan Lukman. Ia menyinggung kondisi Indonesia jika ada satu juta orang yang menjadi perantara suap. "Jadi ketika Saudara melakukan perbuatan seperti itu, yang ada di pikiran Saudara apa? Cari uang? Saya ingin memahami perasaan Saudara. Saya tahu Saudara saksi, tapi saya ada beban moral juga jangan terjadi lagi," ujar hakim.

"Saudara konsultan, dari tadi konsultan apa juga PT apa, Saudara tidak bisa menjawab. Jangan ada begini-begini selanjutnya. Saya agak miris. Indonesia mau dibawa ke mana? Ada satu juta orang seperti Saudara, sudahlah negara kita tutup saja," lanjut hakim.

Lukman mengaku memiliki penghasilan lain sebagai narasumber dan menyadari perbuatannya tidak benar. Hakim pun mempertanyakan alasan Lukman: "Saudara dalam keadaan terpaksa? Dipaksa oleh terdakwa?"

"Secara psikologis, Yang Mulia," jawab Lukman.

Hakim mengaku kerap menerima tawaran uang namun selalu menolak. "Saya juga banyak yang nawari uang, saya selalu tolak. Mau dibawa ke mana negara kita, diri kita, anak cucu kita? Berhentilah," pesan hakim.

"Baik, Insyaallah," timpal Lukman.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags