Kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), mengaku telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Ia diupah 50 ribu ringgit atau sekitar Rp 219,4 juta untuk aksi terakhirnya.
"50 ribu ringgit ya sementara itu. Itu untuk kasus yang ketiga," kata Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, Selasa (4/8/2026).
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Saufi dalam jaringan narkotika. Dari hasil interogasi dan berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka mengaku membawa barang haram itu dua kali ke Jakarta dan sekali ke daerah lain. "Itu tidak tutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Jadi kami mohon diberi waktu untuk melakukan penyidikan mendalam terkait suspect ini," ujar Awaludin.
Bea Cukai telah menyerahkan Saufi ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum. Dalam pemeriksaan, terungkap Saufi positif menggunakan tiga jenis narkoba. Ia diduga dalam kondisi memakai narkoba saat penerbangan. Selain narkotika, petugas menemukan satu botol kecil berisi urine 'cadangan' yang diduga disiapkan untuk memalsukan hasil tes urine jika ada pemeriksaan mendadak di bandara.
Malaysia Airlines Buka Suara
Malaysia Airlines menyatakan akan kooperatif dengan otoritas Indonesia sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Maskapai nasional Malaysia itu menahan diri untuk berkomentar karena masalah tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwenang Indonesia.
"Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," kata pernyataan resmi maskapai, seperti dilansir Free Malaysia Today, Jumat (31/7).
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis, Rugikan Perusahaan AS Rp 6,2 Miliar
Kemenhaj Serahkan 34 Dugaan Pelanggaran Travel ke Bareskrim
Bareskrim Amankan Tiga Tersangka dan Ribuan Butir Narkoba Jaringan Malaysia-Riau
DPO Bandar Narkoba Pengelola HH Club Batam Tiba di Bareskrim