Kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), mengaku telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Ia diupah 50 ribu ringgit atau sekitar Rp 219,4 juta untuk aksi terakhirnya.
"50 ribu ringgit ya sementara itu. Itu untuk kasus yang ketiga," kata Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, Selasa (4/8/2026).
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Saufi dalam jaringan narkotika. Dari hasil interogasi dan berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka mengaku membawa barang haram itu dua kali ke Jakarta dan sekali ke daerah lain. "Itu tidak tutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Jadi kami mohon diberi waktu untuk melakukan penyidikan mendalam terkait suspect ini," ujar Awaludin.
Bea Cukai telah menyerahkan Saufi ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum. Dalam pemeriksaan, terungkap Saufi positif menggunakan tiga jenis narkoba. Ia diduga dalam kondisi memakai narkoba saat penerbangan. Selain narkotika, petugas menemukan satu botol kecil berisi urine 'cadangan' yang diduga disiapkan untuk memalsukan hasil tes urine jika ada pemeriksaan mendadak di bandara.
Malaysia Airlines Buka Suara
Malaysia Airlines menyatakan akan kooperatif dengan otoritas Indonesia sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Maskapai nasional Malaysia itu menahan diri untuk berkomentar karena masalah tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwenang Indonesia.
"Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," kata pernyataan resmi maskapai, seperti dilansir Free Malaysia Today, Jumat (31/7).
Artikel Terkait
Kopilot Malaysia Airlines Kaget Saat Narkoba yang Dibawanya Terdeteksi Positif
Kopilot Malaysia Airlines Terbukti Bawa 26 Kg Ekstasi, Bareskrim Periksa Rute Penerbangan
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 10 Kg Ganja Lewat Bus ALS, Disamarkan dengan Gula dan Dodol
Kopilot Malaysia Airlines Jadi Kurir 26 Kg Ekstasi, Digagalkan Bea Cukai Soetta