Korlantas Beberkan Keunggulan e-BPKB dan SIM Digital, Klaim Sulit Dipalsukan

- Kamis, 30 Juli 2026 | 10:35 WIB
Korlantas Beberkan Keunggulan e-BPKB dan SIM Digital, Klaim Sulit Dipalsukan

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Wibowo membeberkan berbagai keunggulan dari transformasi digital yang tengah berjalan di Korlantas, khususnya pada dokumen e-BPKB dan SIM Digital. Kedua inovasi ini dihadirkan untuk memberikan perlindungan maksimal dari risiko pemalsuan dokumen sekaligus memangkas birokrasi administrasi secara signifikan.

Hal tersebut disampaikan Irjen Wibowo saat menjadi bintang tamu dalam program detikSore pada Rabu (29/7/2026). Ia menjelaskan bahwa lahirnya e-BPKB berawal dari tingginya angka manipulasi BPKB konvensional di masa lalu yang merugikan masyarakat serta industri keuangan.

"Di masa lalu, pemalsuan dokumen BPKB ini cukup tinggi karena tidak ada pengaman di situ. Kemudian, masyarakat untuk melakukan cross-check terkait keabsahan dokumen ini juga sulit. Ke mana? Mereka harus datang ke kantor Samsat dan ini butuh waktu," ujar Wibowo.

Kini, hadirnya e-BPKB menjadi solusi taktis bagi publik. Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat hanya untuk memverifikasi legalitas dokumen kendaraan.

"Masyarakat bisa langsung mengecek keabsahan dokumen BPKB itu menggunakan aplikasi e-BPKB Mobile. Tinggal di-scan saja menggunakan handphone sudah bisa, karena di situ ada chip-nya," sambung Wibowo.

Berbeda dengan dokumen konvensional, e-BPKB tetap hadir berupa buku fisik namun telah dilengkapi chip berbasis teknologi RFID. Teknologi ini menyimpan data kendaraan secara digital yang terintegrasi langsung dengan sistem data tunggal Korlantas Polri, serta terhubung ke sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga pegadaian. Integrasi sistem ini menjadikan e-BPKB sangat sulit dipalsukan maupun disalahgunakan sebagai agunan ganda. Selain itu, kecepatan layanan meningkat drastis. Salah satu kemudahan nyatanya adalah proses mutasi kendaraan yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari, kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.

SIM Digital Berkekuatan Hukum Sama

Selain e-BPKB, Irjen Wibowo juga memaparkan kepraktisan SIM Digital. Pengguna jalan cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, melakukan registrasi akun, serta mengintegrasikan nomor SIM fisik mereka.

"Jadi masyarakat tidak usah khawatir lagi dengan adanya SIM digital ini. Tinggal tunjukkan saja, karena SIM digital ini adalah mirroring dari SIM fisik dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Jadi kalau ketinggalan pun, tunjukkan saja, insyaallah tidak akan ditilang," ucap Wibowo.

Pemanfaatan SIM Digital memiliki payung hukum yang kuat berdasarkan Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan bahwa Surat Izin Mengemudi dapat berbentuk kartu elektronik maupun bentuk legal lainnya.

Keamanan Tingkat Tinggi dan Anti-Screenshot

Dari segi keandalan sistem, SIM Digital dibekali fitur keamanan mutakhir berupa QR Code dinamis yang berubah secara berkala untuk memverifikasi keaslian dokumen secara langsung melalui pemindai khusus petugas. Tak hanya itu, sistem keamanan SIM Digital telah mengantongi sertifikasi resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjamin kerahasiaan data pribadi masyarakat. Aplikasi ini juga dirancang anti-duplikasi; jika pengguna mencoba melakukan tangkapan layar (screenshot), tampilan yang tersimpan di galeri ponsel secara otomatis hanya akan berupa layar gelap.

Fitur praktis lainnya memungkinkan masyarakat yang memiliki beberapa golongan SIM (misalnya SIM A dan SIM C) untuk mengaktifkan seluruh dokumen berkendara tersebut dalam satu aplikasi yang sama. Saat terjadi pemeriksaan di jalan, petugas cukup memindai QR Code pada aplikasi untuk menampilkan data pemilik secara otomatis, menjadikan proses verifikasi jauh lebih cepat, transparan, dan aman.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags