Polisi Tangkap Bandar Obat Keras Lintas Provinsi di Cikande, Sita 5.410 Butir

- Kamis, 23 Juli 2026 | 05:15 WIB
Polisi Tangkap Bandar Obat Keras Lintas Provinsi di Cikande, Sita 5.410 Butir

Satuan Reserse Narkoba Polres Serang meringkus seorang bandar obat keras lintas provinsi di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 5.410 butir obat keras berbagai jenis yang siap diedarkan.

Tersangka berinisial YDS (28), warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap saat baru turun dari angkutan kota. Petugas langsung mengamankannya sebelum sempat mendistribusikan barang haram tersebut ke sejumlah lokasi di Serang Timur.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.150 butir Tramadol, 3.210 butir Hexymer, dan 1.050 butir Trihexyphenidyl, semuanya terbungkus dalam sebuah paper bag.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi obat keras ilegal di kawasan industri. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.

"Tersangka diamankan setelah turun dari angkutan kota saat hendak mendistribusikan barang bukti ke sejumlah tempat di wilayah Serang Timur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras siap edar," kata Andri, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, YDS telah beroperasi sebagai pengedar selama lebih dari satu tahun. Wilayah peredarannya meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, hingga Kota Cilegon.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, tersangka ternyata juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang. Polisi telah memburunya sejak lama.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti," ujar Bondan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh ribuan butir obat keras tersebut dari seseorang berinisial JA yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. JA diketahui berdomisili di Kembangan, Jakarta Barat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dititipkan oleh JA untuk diedarkan kembali. Saat ini identitas pemasok sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran petugas," jelas Bondan.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran obat keras lintas provinsi yang melibatkan tersangka," pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags