Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga petinggi PT BlueRay Cargo, yaitu John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (22/7/2026).
Selain ketiga petinggi tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Dua di antaranya adalah Vini Leveri Vie, staf HRD dan Keuangan PT BlueRay Cargo, serta Yohanes Setiawan, asisten pribadi John Field. Satu saksi lainnya adalah Akhmad Fikri Yahmani, Kasubbag Pemberhentian dan Pensiunan Pegawai Pusat Kantor Pusat DJBC. Seluruh pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara korupsi importasi di DJBC. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7).
Taufik menjelaskan, satu tersangka baru dalam perkara ini masih berada pada klaster Ditjen Bea Cukai. Namun, ia belum merinci identitas tersangka tersebut. Sementara itu, satu sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka di dalamnya.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik. Ia menambahkan, untuk klaster kedua, KPK masih menunggu kecukupan dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Artikel Terkait
Mahfud MD: KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Jampidsus Demi Selamatkan Hukum
Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi, Terima Suap Rp 12,4 Miliar
Nol Kepala Daerah di Sumatera Barat Tersentuh OTT KPK Selama 24 Tahun
Mardani: Kepala Daerah Harus Berani Tolak Suap, Jangan Takluk pada Oligarki