Sopir Taksi Online Divonis Bebas dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

- Senin, 20 Juli 2026 | 17:50 WIB
Sopir Taksi Online Divonis Bebas dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Sopir taksi online, Eka Wahyu Hidayatullah, divonis bebas dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Eka tidak terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam semua dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Juandra saat membacakan amar putusan, Senin (20/7/2026).

Hakim menilai Eka hanya menjadi sopir yang disewa oleh seseorang bernama Boma. Ia tidak mengetahui rencana penculikan korban. "Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah bukanlah pihak yang memiliki ide untuk menculik korban Mohamad Ilham Pradipta dan mengetahui tentang adanya penculikan korban Mohamad Ilham Pradipta. Bahwa terdakwa hanyalah seorang sopir transportasi online yang dicarter oleh Boma pada tanggal 20 Agustus 2025," ujar hakim.

Eka sudah meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) saat penculikan terjadi. Ia juga tidak mengenal para pelaku. "Menimbang bahwa sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa sudah meninggalkan parkiran Lotte Mart, sedangkan korban diculik oleh para pelaku khususnya saksi Erasmus Wawo sekitar pukul 17.18 WIB, di mana terdakwa sudah tidak berada lagi di tempat penculikan dan tidak ada keterlibatan terdakwa dalam perbuatan penculikan tersebut karena terdakwa tidak kenal dengan para pelaku dan para saksi pelaku," kata hakim.

Sebelumnya, Eka telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (22/6). Jaksa menuntut hukuman penjara 4 tahun dan restitusi sebesar Rp 40,6 juta.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags