Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Mafia Tanah Mbah Lanjar di Sleman

- Selasa, 21 Juli 2026 | 12:42 WIB
Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Mafia Tanah Mbah Lanjar di Sleman

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengusut kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Lanjarsari (70 tahun), atau akrab disapa Mbah Lanjar, warga Sleman. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk Mbah Lanjar sendiri.

Kuasa hukum Mbah Lanjar, Hengky Widhi Antoro, mengungkapkan bahwa kliennya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. "(Mbah Lanjar ditanya) perihal apakah pernah menandatangani dan mengetahui adanya peralihan hak, dan lain-lain," kata Hengky saat dikonfirmasi, Selasa (21/7). Ia menambahkan, jumlah pertanyaan tidak lebih dari 30.

Selain Mbah Lanjar, tiga saksi lain yang telah dimintai keterangan adalah Tri Zuniyati (anak ketiga almarhum Komaridin dan Mbah Lanjar) yang juga pelapor, Muhammad Jazim (anak keempat), serta Erna (istri Muhammad Jazim).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, membenarkan pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut. Namun, ia belum merinci identitas mereka. "Sampai saat ini Penyidik Ditreskrimum masih melaksanakan penyelidikan dan telah meminta keterangan empat orang serta bersurat ke BPN sebagai bagian dari proses penyelidikan," ujar Verena.

Sekilas Kasus

Lanjarsari terancam kehilangan tanah tempat tinggalnya akibat ulah mafia tanah. Tanah seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo, Sleman, dan 274 meter persegi di Wedomartani keduanya atas nama almarhum Komaridin, suami Lanjarsari diagunkan ke bank oleh seorang pria berinisial PW.

Pada tahun 2011, PW mendekati Komaridin dengan dalih meminjam sertifikat tanah untuk menyejahterakan keluarga melalui investasi saham yang menjanjikan keuntungan Rp400 ribu per bulan. PW bahkan membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah tersebut tanpa seizin Komaridin. Surat itu menyebutkan tanah akan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga, baik tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi.

Namun, keluarga terkejut ketika pada tahun 2024 petugas bank datang ke rumah. Ternyata, tanah di Maguwoharjo telah diagunkan oleh PW dengan plafon kredit Rp284.892.400. Sementara untuk tanah di Wedomartani, jumlahnya belum diketahui.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dengan nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 6 Juli 2026. Polisi kini masih menyelidiki perkara tersebut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags