Satgas PRR Percepat Pembangunan 27.035 Hunian Tetap bagi Penyintas Bencana di Sumatera

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:55 WIB
Satgas PRR Percepat Pembangunan 27.035 Hunian Tetap bagi Penyintas Bencana di Sumatera

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengintensifkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil agar rumah bagi penyintas tidak hanya rampung sesuai target, tetapi juga aman, layak huni, dan memadai.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan percepatan pembangunan huntap harus dikawal secara detail, mulai dari kesiapan lahan, pembangunan prasarana pendukung, hingga pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, besarnya dukungan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah harus mampu diwujudkan menjadi hunian yang benar-benar dapat ditempati oleh masyarakat terdampak.

"Untuk Kementerian PKP anggaran mereka sudah turun lebih dari Rp2 triliun. Jangan sampai tidak terserap dan rumah komunal tidak terbangun semua sesuai target karena tinggal lima bulan lagi sebelum akhir tahun. Pembangunan rumah kompleks jauh lebih sulit karena perlu tanah, saluran air, listrik, dan akses jalan masuk. Itu harus dibicarakan secara detail dan dicek langsung di lapangan," kata Tito dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Satgas PRR juga menggelar sinkronisasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Badan Pusat Statistik. Ketua Tim Data Posko Nasional Satgas PRR, Kolonel Inf Tamimi Hendra Kesuma mengatakan sinkronisasi dilakukan terhadap data pembangunan, penerima bantuan, hingga pembagian tanggung jawab pelaksanaan. Dengan begitu, tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun sumber pendanaan lainnya.

Ketua Perencanaan dan Pengendalian Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatera Brigjen TNI Andre Julian menambahkan penyatuan data menjadi fondasi utama agar pembangunan huntap benar-benar tepat sasaran. "Data-data yang kita sinkronkan adalah data-data pembangunan Huntap. Hal ini perlu dilaksanakan karena kita akan membangun Huntap menggunakan anggaran dari pemerintah. Kemudian ada juga anggaran dari pemerintah daerah maupun CSR," kata Andre.

Berdasarkan hasil tinjauan APIP BNPB, terdapat target pembangunan 14.897 unit huntap insitu dan relokasi mandiri di tiga provinsi, dengan 413 unit sedang dalam proses pembangunan dan 93 unit telah selesai. Di sisi lain, masih terdapat 12.138 unit usulan stimulan rumah rusak yang sedang diproses di berbagai daerah, sehingga estimasi kebutuhan keseluruhan pembangunan huntap mencapai sekitar 27.035 unit. Data tersebut menjadi dasar dalam pembagian peran antara BNPB dan Kementerian PKP agar seluruh kebutuhan hunian dapat ditangani secara bertahap.

Kementerian PKP telah menyiapkan rencana aksi pembangunan huntap relokasi terpusat sebanyak 25.606 unit hingga 2027. Untuk tahun 2026, ditargetkan pembangunan 7.952 unit dengan dukungan anggaran lebih dari Rp2,33 triliun. Pembangunan tersebut tidak hanya mencakup rumah tipe 36, tetapi juga prasarana, sarana, dan utilitas umum berupa jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, sanitasi, penerangan jalan, balai warga, rumah ibadah hingga ruang terbuka hijau sehingga kawasan permukiman dapat langsung berfungsi secara optimal.

Selain kesiapan pendanaan dan desain pembangunan, Satgas PRR juga memastikan setiap lokasi huntap memenuhi aspek keamanan. Salah satu perhatian diberikan pada beberapa lokasi di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang masih memerlukan verifikasi lanjutan terhadap kondisi geologi. Langkah tersebut dilakukan agar rumah yang dibangun benar-benar berada di kawasan yang aman dan dapat dihuni dalam jangka panjang, sehingga proses rehabilitasi tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.

Di sisi lain, proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan juga terus berjalan. Hingga akhir Juni 2026, BPS telah menyelesaikan verifikasi dan validasi data Tahap 10 yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan berdasarkan skema by name by address (BNBA).

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags