Pembebasan Lahan Jalan Tembusan Pasar Minggu–Tanjung Barat Berlangsung, Sebagian Warga Bertahan

- Minggu, 05 Juli 2026 | 17:50 WIB
Pembebasan Lahan Jalan Tembusan Pasar Minggu–Tanjung Barat Berlangsung, Sebagian Warga Bertahan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membebaskan lahan untuk proyek jalan sejajar rel yang menghubungkan Pasar Minggu ke Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Sebagian besar warga telah menjual tanah mereka, namun beberapa masih memilih bertahan karena belum sepakat dengan harga ganti rugi.

Lukman (62), warga RT 12/RW 7, termasuk yang sudah menjual tanah dan bangunannya. Ia mengaku tidak keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan. Menurutnya, sosialisasi pembebasan lahan sudah berlangsung lama dan warga kerap bertemu dengan petugas kelurahan.

"Kemudian setelah datang, memang alasan utama sih untuk kepentingan umum ya. Jadi kita sebagai warga ya, karena alasan seperti itu ya nggak bisa apa-apa ya, karena untuk kepentingan umum," ujar Lukman saat ditemui di lokasi, Minggu (5/7/2026).

Lukman menuturkan rata-rata warga mendapat uang pengganti Rp 8 juta per meter persegi untuk tanah dan Rp 2 juta per meter persegi untuk bangunan. Rumah warga yang sudah menerima uang mulai dibongkar, sementara yang belum masih bertahan.

"Variasi ya (harganya), variasi. Itu kan yang nilai MAPI katanya. Katanya kan MAPI itu pihak independen ya. Itu saya nggak tahu ya, surveinya itu berdasarkan apa gitu, sehingga ketika kita hadir di sana, tahu-tahu kita sudah dikasih amplop aja gitu. Tiap-tiap masing-masing bidang tuh beda-beda," jelas dia.

Berbeda dengan Fitriyanto, warga RT 7/RW 7, yang memilih bertahan karena belum sepakat dengan harga yang ditawarkan. Ia menilai bangunan miliknya lebih layak dibandingkan properti di sekitarnya.

"Bangunan saya itu bangunan paling bagus di tempat, dari ujung Lebak sampai ini bangunan saya paling bagus, yang tingkat permanen. Disamain sama bangunan lama harganya, Rp 2 juta per meter. Disamain sama ini juga bangunan lama Rp 2 juta per meter. Ya saya rugilah," ujar Fitriyanto.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags