Pemerintah Kabupaten Bireuen memastikan seluruh jembatan yang rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025 akan dibangun kembali. Salah satu yang menjadi prioritas adalah Jembatan Ulee Jalan–Suak di Kecamatan Peusangan, yang saat ini sudah memasuki tahap penyusunan Detail Engineering Design (DED).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen, Fadhli, mengatakan penyusunan DED merupakan langkah awal sebelum perencanaan anggaran dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
"Setelah penyusunan DED selesai, akan dilakukan perencanaan anggaran oleh pihak Provinsi Aceh," ujarnya.
Tidak hanya jembatan, pemerintah juga akan merehabilitasi ruas jalan dan tebing sungai yang terdampak bencana. Seluruh perencanaan pembangunan ini telah masuk dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP).
Fadhli menambahkan, pembangunan kembali fasilitas yang rusak mengusung prinsip membangun lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan. Tujuannya agar wilayah terdampak memiliki ketangguhan yang lebih tinggi terhadap potensi risiko bencana di masa depan.
Dinas PUPR Kabupaten Bireuen terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai rencana. Koordinasi ini, kata Fadhli, merupakan bentuk komitmen pemerintah agar seluruh fasilitas yang rusak dapat dibangun kembali dengan baik.
"Akses jembatan tersebut tentu sangat membantu masyarakat dan menjadi jalur ekonomi bagi warga sekitar," ucapnya.
Pemerintah memastikan seluruh daerah terdampak bencana akan dibangun kembali secara bertahap, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, mengungkapkan banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025 mengakibatkan 13 jembatan runtuh di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, delapan jembatan merupakan jembatan rangka baja dan lima lainnya jembatan gantung.
Jembatan rangka baja yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh adalah Jembatan Peusangan Selatan yang menghubungkan Desa Ulee Jalan dengan Desa Suwak. Sementara itu, jembatan rangka baja yang menjadi kewenangan pemerintah pusat meliputi Jembatan Teupin Mane di Kecamatan Juli dan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang.
Untuk jembatan rangka baja yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bireuen, daftarnya mencakup Jembatan Alue Limeng di Kecamatan Jeumpa, Jembatan Awee Geutah di Peusangan Siblah Krueng, Jembatan Pante Lhong di Kecamatan Peusangan, Jembatan Krueng Tingkeum, serta Jembatan Mon Keulayu di Kecamatan Kutablang.
Adapun lima jembatan gantung yang rusak seluruhnya berada di Kecamatan Juli, yakni Jembatan Pante Peusangan, Jembatan Bivak, Jembatan Simpang Mulia, Jembatan Balee Panah, dan Jembatan Pante Baro.
Artikel Terkait
Polres Dumai Bangun Sumur Bor Antisipasi Kekeringan di Gurun Panjang
Dua ABK WNI Hilang Usai Kapal Ikan Tabrakan dengan Kapal LPG di Perairan Busan
Rubio Sesalkan Pembatalan Kunjungan Menlu Italia ke AS Akibat Ketegangan Trump-Meloni
Paus Leo XIV Kirim Bantuan Darurat Awal 100.000 Euro untuk Korban Gempa Kembar di Venezuela