Seorang wanita berinisial Lutfiana (33) ditemukan tewas dengan jasad dibuang di semak-semak Jalan Lingkar Weleri, Kendal, Jawa Tengah. Polisi mengungkap bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah pacar gelap korban yang telah menjalin hubungan selama empat tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicakson, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AAn merupakan warga Kabupaten Batang. Keduanya bertemu dan check in di sebuah hotel di Kecamatan Sukorejo pada Kamis, 11 Juni 2026. Pertemuan itu berujung petaka ketika korban menagih janji pelaku untuk membelikan cincin dan tas.
"Tersangka karena tidak memiliki uang untuk membeli cincin dan tas lalu menolak permintaan korban," kata Bondan di Mapolres Kendal, Selasa (23/6). Penolakan itu memicu cekcok yang berlanjut hingga perjalanan pulang dari hotel. "Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga dalam perjalanan dari hotel atau di dalam mobil masih cekcok," tambahnya.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka mencekik leher korban hingga korban kehabisan napas. Namun, saat melihat korban masih bergerak, pelaku tidak berhenti. Kepala korban dibenturkan ke dashboard dan pintu mobil berkali-kali hingga korban meninggal dunia. Untuk memastikan korbannya benar-benar tidak bernyawa, tersangka kembali mencekik leher korban.
"Tersangka tersulut emosinya setelah terus-terusan korban menagih janjinya. Tersangka lalu mencekik leher korban hingga korban kehabisan napas," jelas Bondan.
Jenazah Lutfiana kemudian dibuang di pinggir jalur lingkar Weleri, tepatnya di jalur Batang-Semarang. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga pada 14 Juni 2026. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/6/2026). "Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, kemudian kami berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jawa Tengah. Kami berhasil mengamankan tersangka Aan warga kabupaten Batang," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, saat rilis kasus di aula Mapolres Kendal, Selasa (23/6) siang.
Artikel Terkait
Musim Kemarau Ekstrem, Pemprov Jabar Imbau Waspadai Diare, ISPA, hingga Heatstroke
16 WNA China Dideportasi dari Palembang karena Sewenang-wenang Izin Tinggal dan Perusahaan Investasi Fiktif
Truk Ekspedisi Terguling di Daan Mogot, Lalu Lintas Tersendat
Empat Spesialis Pembobol Rumah dengan Modus Congkel Jendela Diringkus di Serang