Kejaksaan Agung mencatat telah berhasil memulihkan uang dan aset negara senilai Rp 379 triliun melalui program penertiban kawasan hutan. Meski demikian, masih ada potensi penerimaan negara senilai Rp 40,3 triliun yang terus dikejar dari denda administratif perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan.
Angka tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Ia menjelaskan bahwa capaian itu merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berhasil menguasai kembali lahan seluas 5.888.233,57 hektare dari sektor kebun sawit dan 13.634,08 hektare dari sektor tambang.
“Dari pelaksanaan penertiban tersebut, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp 379.279.638.971.947,” ujar Febrie dalam paparannya.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai sumber. Mulai dari penyerahan barang rampasan negara, uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, hingga penagihan denda administratif oleh Satgas PKH. Tidak hanya itu, angka itu juga mencakup penerimaan negara bukan pajak (PNBP), setoran pajak, PBB, non-PBB, denda lingkungan hidup, serta nilai aset dari penguasaan kembali kawasan hutan.
Rincian penyerahan uang dan aset yang telah terlaksana mencakup beberapa item besar. Pertama, penyerahan barang rampasan negara dalam perkara tata niaga komoditas timah kepada PT Timah Tbk dengan total nilai aset Rp 1,4 triliun. Kedua, penyerahan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group yang mencapai Rp 13,25 triliun.
Selain itu, terdapat penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara pada 24 Desember 2025 sebesar Rp 6,62 triliun, serta dua kali penyetoran uang ke kas negara pada 10 April 2026 masing-masing sebesar Rp 11,42 triliun dan Rp 10,27 triliun. Capaian terbesar berasal dari aset atas penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare yang nilainya ditaksir mencapai Rp 336,2 triliun.
Febrie juga memaparkan rincian denda administratif yang masih dalam proses penagihan. Di sektor perkebunan sawit, total nilai denda administratif mencapai Rp 21,9 triliun yang dikenakan kepada 134 perusahaan. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang sudah masuk sebesar Rp 11,4 triliun dari 92 perusahaan, sehingga masih tersisa potensi pembayaran Rp 10,5 triliun.
“Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 11,4 triliun oleh 92 perusahaan, sehingga masih terdapat potensi pembayaran denda administratif sebesar Rp 10,5 triliun,” ucapnya.
Sementara itu, sektor pertambangan mencatat total nilai denda mencapai Rp 32,6 triliun terhadap 104 perusahaan. Realisasi pembayaran baru mencapai Rp 2,8 triliun dari 53 perusahaan, menyisakan tagihan sebesar Rp 29,8 triliun.
“Dengan demikian, secara keseluruhan total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp 54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp 14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp 40,3 triliun,” ucapnya.
Artikel Terkait
Kolombia Pastikan Tiket ke 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan RD Kongo 1-0
Jaksa Agung Terbitkan Aturan Teknis Plea Bargaining dan DPA demi Keseragaman Penyelesaian Perkara
DPR Akan Safari ke Partai Non Parlemen untuk Jaring Aspirasi RUU Pemilu
Prabowo Akui Ada Pihak yang Tak Ingin Indonesia Bangkit di Bawah Kepemimpinannya