Pemerintah mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia segera masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, dengan alasan adanya urgensi nasional yang mendesak untuk membentuk regulasi tersebut. Usulan ini disampaikan Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Menurut Eddy, pembentukan RUU ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan. Ia merujuk pada Pasal 248A UU tersebut yang secara tegas menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional harus diatur dengan undang-undang tersendiri.
“Bahwa undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026,” ujar Eddy dalam rapat tersebut.
Saat ini, RUU tersebut belum tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan pembahasannya dilakukan di luar Prolegnas berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Langkah ini dinilai perlu untuk mengantisipasi keterbatasan waktu yang ada.
Eddy menekankan bahwa urgensi pembentukan regulasi ini berakar pada kebutuhan mendasar untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan konstitusi. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi sektor keuangan nasional tidak dapat ditunda lagi.
“Urgensi pembentukan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah bahwa untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia... diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional, melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan,” paparnya.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa pusat finansial internasional ini dirancang sebagai satu wilayah dengan kewenangan khusus yang menjadi konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, serta pusat keuangan terpercaya. Pengelolaannya akan didasarkan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas.
“Bahwa untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam satu wilayah yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan,” sambungnya.
Pemerintah menargetkan sejumlah tujuan strategis dari pembentukan pusat keuangan ini. Selain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong pendalaman dan inovasi di sektor keuangan.
“Menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional. Memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya. Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional,” jelas Eddy merinci tujuan tersebut.
Dengan demikian, pemerintah mengusulkan agar RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas 2026. Eddy menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Hujan Deras Rendam Puluhan Titik di Surabaya, BPBD Jatim Kerahkan Penyedotan
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Menkes Apresiasi Bakti Kesehatan Polri: Sinergi Permudah Akses Layanan Gratis bagi Buruh
Respati Ardi Akui Kesalahan Pemasangan Baliho Ucapan untuk Jokowi, Siap Minta Maaf ke Ketua Gerindra Solo