Kisah pilu seorang wanita berinisial YTR (29) yang diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya sendiri selama tiga tahun di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, akhirnya terungkap dan menghebohkan publik. Korban ditemukan dalam kondisi fisik yang sangat memprihatinkan, dengan luka berat di sekujur tubuh yang memaksanya menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Melanie Silviani, kakak korban, mengungkapkan bahwa kondisi adiknya saat ini sangat kritis. YTR mengalami gangguan penglihatan, bibir robek, kesulitan berbicara, dan tidak mampu berjalan secara normal akibat luka yang dideritanya. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan di RSU Pusat Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
"Baru dibersihkan luka-lukanya yang terinfeksi, terutama di bagian kepala dan wajah yang masih mengeluarkan cairan nanah. Penanganan lebih lanjut dan operasi untuk memperbaiki struktur wajah yang rusak baru bisa dilakukan setelah kondisinya membaik," jelas Melanie saat ditemui.
Menurut pengakuan Melanie, adiknya sempat menutupi kejadian yang sebenarnya. Saat pertama kali ditanya oleh dokter mengenai asal-usul luka, YTR mengaku terjatuh di kamar mandi. Namun, seiring berjalannya waktu, korban akhirnya membuka suara dan mengakui bahwa luka-luka tersebut adalah hasil dari penyiksaan yang dilakukan oleh kekasihnya.
"Kata pertama yang diucapkannya setelah sadar adalah minta maaf. Ia sempat takut dan menutupi semuanya, tapi akhirnya mau bercerita apa yang sebenarnya terjadi," papar Melanie.
Sementara itu, Syahrul Ulum (26), adik kandung korban, menceritakan bahwa kakaknya mulai meninggalkan rumah sejak tahun 2023 setelah berkenalan dengan seorang pria dalam sebuah acara konser di Kota Bandung. Selama tiga tahun, YTR meyakinkan keluarganya bahwa dirinya dalam keadaan baik-baik saja dan sedang bekerja di luar kota.
"Kaget aja, setahu keluarga kan Teteh itu kerja di Jakarta. Jadi kita ini selama tiga tahun teh dikelabui sama si pelaku. Jadi Teteh teh selama tiga tahun menghilang itu tidak boleh pegang ponsel," ujar Syahrul.
Atas kejadian ini, keluarga korban telah melaporkan pelaku, Taufik Hidayat (29), ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta lengkap kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut.
Artikel Terkait
Kemenkes dan The Lancet Luncurkan Komisi Khusus untuk Perluas Akses Kesehatan hingga Daerah Terpencil
DPR Tegaskan Fungsi Pengawasan terhadap Pemerintah Tetap Berjalan, Tampung Kritik soal MBG hingga Harga Pertamax
Kemendagri Desak Daerah Segera Intervensi Harga Bahan Pokok yang Mulai Merangkak Naik
Nusakambangan Bertransformasi: dari Penjara Super Ketat Menjadi Pusat Produktif dan Ketahanan Pangan