14 Angkot Tua Tak Laik Jalan Ditertibkan di Bogor, Dishub Beri Sanksi Tilang

- Senin, 22 Juni 2026 | 14:45 WIB
14 Angkot Tua Tak Laik Jalan Ditertibkan di Bogor, Dishub Beri Sanksi Tilang

Operasi penertiban angkutan perkotaan di Kota Bogor pada Jumat pagi berujung pada penindakan terhadap 14 unit angkot yang sudah berusia di atas 20 tahun. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menemukan kendaraan-kendaraan tersebut dalam kondisi tidak laik jalan, mulai dari penutup atas yang terkelupas dan berkarat, spion retak, kaca belakang pecah, hingga ban yang tidak layak pakai.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Bogor, Faisal Rahman, menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah razia, melainkan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan angkot. “Bukan razia tapi penertiban pelanggaran angkot yang ngetem dan berhenti sembarangan, termasuk ada yang sudah tidak laik jalan kena penertiban,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Operasi digelar di dua titik utama, yakni Jalan Mayor Oking di dekat Stasiun Bogor dan sekitar Halte Paledang di Jalan Kapten Muslihat. Di lokasi tersebut, petugas langsung melucuti identitas trayek dari setiap angkot tua yang terjaring agar tidak dapat dioperasikan kembali. Total kendaraan yang ditindak mencapai 14 unit, semuanya telah melampaui batas usia teknis 20 tahun.

Faisal menjelaskan bahwa terhadap 14 angkot tersebut, petugas memberikan sanksi tilang. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari sosialisasi kepada para pengemudi dan pemilik angkot mengenai kebijakan penghapusan angkot tua di Kota Bogor. “Sanksinya tilang aja untuk dokumen surat-surat kendaraan. Terkait Perwali (tentang penataan angkot), kita masih tahap sosialisasi. Nanti akan ditindak tegas,” katanya.

Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas. Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan pada 15 Juni lalu. Aturan tersebut secara resmi melarang angkot berusia di atas 20 tahun untuk beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Sementara itu, data dari Dishub Kota Bogor menunjukkan jumlah angkot yang terdampak kebijakan ini cukup signifikan. Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan terbaru hingga Mei 2026, terdapat 1.780 unit angkot yang berusia di atas 20 tahun. “Jumlahnya sekarang kurang lebih ada 1.780 unit, itu pendataan terbaru sesuai data yang ada di database di Dinas Perhubungan. Kalau yang (usia) di bawah 20 tahun itu kurang lebih ada 830,” jelasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar