Dishub DKI Akan Sediakan Parkir Khusus Ojek Online di Gedung dan Mal

- Minggu, 21 Juni 2026 | 22:00 WIB
Dishub DKI Akan Sediakan Parkir Khusus Ojek Online di Gedung dan Mal

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan pihaknya akan menjalin koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengelola gedung, untuk menyediakan fasilitas parkir khusus bagi pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol). Langkah ini merupakan respons atas keresahan yang berkembang di kalangan pengemudi ojol terkait minimnya tempat parkir yang legal dan aman.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi seusai memimpin apel pengarahan bersama pengemudi ojol di Balai Kota Jakarta, Minggu (21/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa aspirasi serupa juga datang dari Sulis Agung Wibowo, seorang pengemudi ojol yang namanya menjadi perbincangan luas di media sosial setelah videonya memohon kepada petugas Dishub saat sepeda motornya diangkut akibat parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

"Beliau (Sulis) menitipkan agar ke depan ada kerja sama antara komunitas ojol, dan juga pihak pengelola (gedung), dan Dishub memfasilitasi agar ojol ini ada tempat parkirnya di gedung-gedung atau di mal yang memang bisa difasilitasi," ujar Budi.

Budi menambahkan, pihaknya akan segera menggelar rapat dengan mengundang komunitas ojol, operator aplikasi, serta pengelola gedung untuk membahas penerapan aturan tersebut. "Kami akan coba koordinasikan nanti, dan kita akan rapatkan dengan mengundang teman-teman komunitas ojol, operator, agar peraturan ini dapat kita terapkan," katanya.

Di sisi lain, Budi juga memberikan penjelasan mengenai penindakan yang dilakukan petugas Dishub terhadap sepeda motor milik Sulis yang parkir di atas trotoar di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (17/6/2026). Menurut keterangannya, kendaraan tersebut telah diambil oleh pemiliknya pada hari yang sama tanpa dikenakan biaya apa pun. Sulis hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

"Pak Sulis sudah mengambil motornya pada hari itu juga, dan tidak ada pemungutan biaya dan pak Sulis sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi," jelas Budi.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Pemerintah DKI Jakarta, Dishub DKI berencana mengundang komunitas ojol, operator aplikasi, dan pengelola gedung untuk membahas penyediaan ruang parkir atau shelter bagi pengemudi ojol. Fasilitas ini direncanakan akan ditempatkan di kawasan komersial, pusat perbelanjaan, perkantoran, serta titik-titik aktivitas lain yang selama ini berpotensi menimbulkan parkir liar.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar