Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait terus diperkuat untuk mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan hunian tetap bagi para penyintas bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Langkah ini ditempuh agar mereka tidak lagi bergantung pada hunian sementara dalam waktu yang lama.
Salah satu titik fokus koordinasi adalah penyiapan lahan hunian tetap di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang menjadi salah satu wilayah dengan dampak bencana paling signifikan. Di Kecamatan Tanjung Raya, sebanyak 280 unit rumah terdampak dan perlu direlokasi ke kawasan yang lebih aman. Secara keseluruhan, sebanyak 620 kepala keluarga telah ditetapkan sebagai calon penerima hunian tetap melalui keputusan bupati.
Pemerintah Kabupaten Agam mengusulkan pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha PT Inang Sari seluas sekitar delapan hektare sebagai lokasi pembangunan. Kawasan tersebut tidak hanya direncanakan untuk hunian, tetapi juga untuk mendukung pembangunan Sekolah Rakyat dan berbagai fasilitas pendukung lainnya. Dengan demikian, kawasan ini diharapkan menjadi permukiman yang lebih layak dan berkelanjutan.
Kepala Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Irjen Wahyu Bintono Hari Bawono, menegaskan bahwa pembangunan hunian tetap menjadi prioritas utama dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Ia mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Agam dalam mencari solusi penyediaan lahan.
“Agam menjadi salah satu daerah yang proaktif dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan teknis di lapangan,” ujar Wahyu.
Menurutnya, pembangunan hunian tetap secara terpusat memberikan manfaat yang lebih besar karena dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Selain rumah, pembangunan juga akan berjalan paralel dengan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sehingga kawasan permukiman dapat segera difungsikan.
“Semakin cepat pembangunan huntap dilaksanakan, maka semakin efisien penggunaan anggaran negara karena dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap hunian sementara,” kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi secara hibrida dengan Pemerintah Kabupaten Agam pada Jumat (19/6).
Di sisi lain, dari aspek legalitas lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembangunan hunian tetap. Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Direktorat Jenderal PHPT Kementerian ATR/BPN, Suwito, menegaskan bahwa proses penataan lahan harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menteri ATR/Kepala BPN (Nusron Wahid) memiliki komitmen untuk mendukung dan mempercepat pembangunan huntap,” kata Suwito.
Saat ini, proses Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) masih berlangsung sebagai dasar penetapan legalitas pemanfaatan lahan. Seluruh pihak sepakat untuk segera melaksanakan pemasangan patok di lapangan, dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat serta penguatan komunikasi dengan masyarakat adat dan pihak yang menguasai lahan.
Artikel Terkait
Bolivia Tetapkan Status Darurat di Tengah Gelombang Protes dan Blokade Jalan yang Meluas
Wali Kota Makassar Ajak PPP Perkuat Sinergi Pembangunan Kota
Sekretaris Kabinet dan Kepala BNN Bahas Strategi Pemberantasan Narkotika serta Bahaya Penyalahgunaan Vape
Perampok Sekap Dua Karyawan di Ruang Brankas Minimarket Bekasi, Gasak Uang Rp12 Juta