Upaya paksa penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa rupanya tidak hanya mengejutkan pihak kuasa hukum kedua tersangka, tetapi juga tim advokat pelapor, Joko Widodo. Rivai Kusumanegara, salah satu anggota tim kuasa hukum Jokowi, secara terbuka mengaku tidak mendapat pemberitahuan dan tidak mengetahui sama sekali mengenai langkah hukum tersebut.
“Terkait dengan upaya paksa yang dilakukan pagi ini, kami tidak berkepentingan dan sama sekali tidak mengetahui. Kami mendapatkan informasi dari banyaknya teman-teman wartawan yang bertanya-tanya, dan kami juga mempertanyakan kepada penyidik, dibenarkan bahwa telah terjadi upaya penangkapan paksa, dan selanjutnya akan dijelaskan kepada publik,” ungkap Rivai dalam sebuah wawancara telepon.
Menurut Rivai, peristiwa hukum ini justru menjadi bukti lain dari profesionalitas Polda Metro Jaya dalam menangani perkara yang telah berlangsung lebih dari satu tahun atas laporan Jokowi. Ia menilai penyidik tentu memiliki alasan dan pertimbangan tersendiri di balik keputusan menangkap dan menahan kedua tersangka.
“Bahwa hari ini terjadi upaya paksa penangkapan, menurut hemat saya, tentunya penyidik memiliki alasan yang cukup untuk dilakukan upaya hukum tersebut. Tentunya terdapat perkembangan atau situasi-situasi yang menghendaki para penyidik melakukan upaya paksa tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Rivai menyebut bahwa selama proses perkara berjalan, pihak penyidik telah menunjukkan sikap yang sangat akomodatif terhadap keinginan para tersangka. Mulai dari mengabulkan permohonan menghadirkan saksi ahli, saksi yang meringankan, hingga berbagai permintaan lainnya. Bahkan, saat para tersangka melontarkan tuduhan kepada penyidik, Rivai menilai aparat tidak bersikap reaktif atau emosional.
“Mereka cukup sabar dan akomodatif,” ujarnya.
Di sisi lain, Rivai menyatakan menghargai dan menghormati strategi pembelaan yang dijalankan oleh kuasa hukum Roy Suryo dan Tifa, meskipun berbeda pandangan dengan tim hukum Jokowi. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penangkapan paksa, bahkan tanpa melalui tahap pemanggilan terlebih dahulu.
“Itu sesuatu yang biasa ya. Artinya, untuk menghadapkan sesegera mungkin tanpa memberikan jeda waktu seperti panggilan karena ada urgensi tertentu, adanya kebutuhan tertentu, adanya kepentingan besar tertentu, dan memang dibenarkan oleh undang-undang. Ini sesuatu yang tidak biasa,” kata Rivai.
Artikel Terkait
Mantan Wakil Kepala BGN Bongkar Dugaan Markup Proyek CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar
Dua Jenazah Pria Ditemukan di Got Bekasi, Polisi Amankan Empat Pelaku
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri Usai Ditahan Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Bertemu Presiden Prabowo, Bahas Target Piala Dunia 2030