Bareskrim Bekuk Anak Buah Fredy Pratama yang Buron di Thailand dan Malaysia

- Jumat, 19 Juni 2026 | 18:10 WIB
Bareskrim Bekuk Anak Buah Fredy Pratama yang Buron di Thailand dan Malaysia

Bareskrim Polri akhirnya membekuk Frans Antony, anak buah gembong narkoba Fredy Pratama, yang telah menjadi buronan sejak 2023. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba itu ditangkap setelah pelariannya berakhir di Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Frans sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada 2013. Saat itu, ia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Ia pernah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor 798/pid.sus/2013/pn.bjm terkait pidana narkotika,” ujar Eko kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).

“Fakta ini menegaskan bahwa yang bersangkutan adalah residivis yang telah lama bergelut dalam dunia peredaran gelap narkoba,” imbuhnya.

Selama dalam pelarian, Frans kerap berpindah-pindah tempat di wilayah Thailand. Langkah itu diduga sebagai upaya menghindari kejaran aparat. Menurut Eko, perpindahan tersebut dibantu oleh orang suruhan Fredy Pratama yang merupakan warga negara Thailand.

“Frans Antony melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat di Thailand,” kata Eko.

“Dalam pelariannya, Frans Antony dibantu oleh orang suruhan dari Freddy Pratama yang merupakan WN Thailand. Frans Antony sempat berpindah-pindah tempat, mulai daerah Phatthanakan sampai akhirnya menetap kurang lebih selama 2 tahun di daerah Narasiri, Thailand,” jelasnya.

Pelarian Frans akhirnya berakhir di Malaysia, yang ia masuki secara ilegal. Dari sana, ia kemudian diterbangkan ke Jakarta dan kini telah berada di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hubungan antara Frans dan Fredy ternyata sudah terjalin lama. Keduanya merupakan teman semasa SMA di Kalimantan Selatan. Sementara Fredy Pratama memulai bisnis haramnya di Malang, Jawa Timur, ia hingga kini masih menjadi buronan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar