Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dinilai sebagai kebutuhan yang mendesak untuk menjawab tantangan perekonomian nasional yang kian kompleks. Pandangan tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, yang menekankan perlunya penguatan posisi organisasi sebagai representasi dunia usaha melalui landasan hukum yang lebih kokoh. Dengan demikian, KADIN diharapkan mampu berperan optimal sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing Indonesia di kancah global.
Selama lebih dari empat dekade, KADIN telah berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha. Namun, perubahan struktur ekonomi, pesatnya perkembangan teknologi digital, transformasi industri, serta ketatnya persaingan global menuntut penguatan kelembagaan melalui regulasi yang relevan dengan kebutuhan zaman. Revisi UU KADIN bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari startup digital hingga pedagang kecil, agar mereka dapat terhubung langsung dengan jalur kebijakan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Bambang Soesatyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI bersama KADIN Indonesia di Gedung Parlemen Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan Badan Legislasi DPR, antara lain Ketua Bob Hasan, Wakil Ketua Martin Manurung, Iman Sukri, dan Sturman Panjaitan. Sementara itu, dari jajaran KADIN Indonesia hadir Ketua Umum Anindya Bakrie, Wakil Ketua Umum Koordinator James Riady, Azis Syamsuddin, Mulyadi Jayabaya, Bobby Gofur Umar, Erwin Aksa, Nita Yudi, Carmelita Hartoto, Firman Soebagyo, serta Taufan Rotorasiko.
“Perekonomian Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang jauh berbeda dibanding saat Undang-Undang KADIN disusun puluhan tahun lalu. Dunia usaha membutuhkan kepastian, koordinasi yang kuat, serta mekanisme kemitraan yang jelas antara negara dan sektor swasta. Revisi UU KADIN menjadi syarat penting untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Bamsoet menjelaskan bahwa revisi UU KADIN harus mampu menjadikan organisasi ini sebagai institusi modern yang dapat mengonsolidasikan seluruh kekuatan dunia usaha Indonesia. Salah satu substansi penting yang diusulkan adalah penguatan status KADIN yang setara dengan kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (sui generis) dan berstatus non-budgeter. Menurutnya, penguatan status hukum tersebut penting karena KADIN memiliki mandat publik yang berkaitan langsung dengan pembangunan ekonomi nasional, berbeda dengan organisasi kemasyarakatan atau asosiasi profesi pada umumnya.
Dalam revisi undang-undang tersebut, turut diusulkan penguatan kedudukan KADIN sebagai satu-satunya representasi dunia usaha di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten dan kota. Bamsoet menilai kepastian representasi tunggal ini akan menghindari tumpang tindih kewenangan dan konflik kepengurusan, sekaligus memperkuat efektivitas komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. “Pemerintah memerlukan satu mitra resmi yang memiliki legitimasi kuat untuk menyampaikan aspirasi dunia usaha. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan kepastian kelembagaan agar suara mereka dapat tersampaikan secara efektif dalam proses pengambilan kebijakan,” katanya.
Dia memaparkan bahwa revisi UU KADIN juga mengatur fungsi publik KADIN sebagai lembaga yang menjalankan fungsi quasi-negara atau institutional mirror. Dalam konsep tersebut, KADIN memperoleh ruang untuk berperan dalam tiga klaster utama, yakni perumusan kebijakan ekonomi, pembinaan pelaku usaha, serta pendampingan dunia usaha. Praktik seperti ini, menurut Bamsoet, lazim diterapkan di berbagai negara maju.
Penguatan peran KADIN juga diwujudkan melalui keterlibatan langsung dalam perumusan kebijakan strategis. Pemerintah diharapkan mengikutsertakan KADIN dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga pembahasan rancangan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berdampak terhadap dunia usaha. “KADIN juga perlu dilibatkan dalam memberikan pandangan terhadap penyusunan APBN dan APBD. Masukan dari dunia usaha sangat penting mengingat sektor swasta merupakan motor utama investasi dan penciptaan lapangan kerja,” urai Bamsoet.
Lebih lanjut, dalam RUU KADIN diusulkan pemberian kewenangan kepada KADIN untuk menerbitkan berbagai dokumen rekomendasi perdagangan internasional, registrasi lembaga sertifikasi, penguatan sistem pelatihan, hingga penegakan kode etik dunia usaha melalui mekanisme sanksi bertingkat. Standar bisnis yang kuat, menurut Bamsoet, menjadi syarat penting bagi peningkatan daya saing Indonesia di pasar global.
Revisi UU KADIN juga mengatur sistem keanggotaan yang lebih terintegrasi dengan ekosistem perizinan usaha nasional. Keanggotaan KADIN diusulkan menjadi salah satu syarat administratif dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha yang mencakup perusahaan nasional, BUMN, BUMD, koperasi, hingga perusahaan penanaman modal asing. “Aspek lain yang dianggap sangat penting adalah penguatan struktur organisasi KADIN dari tingkat nasional hingga daerah serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa internal melalui Komite Etik yang bersifat final dan mengikat. Pengaturan tersebut diyakini mampu memberikan kepastian hukum serta menghindari konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu iklim usaha,” tutup Bamsoet.
Artikel Terkait
Polisi Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa Setelah Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Lengkap
Jembatan Akelamo dan Dermaga Panji Baru Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Masyarakat di Pulau Obi
Warga Semarang Beralih ke Minuman Herbal Imbas Kekhawatiran Kenaikan Harga Obat Kimia
Wamendagri Dorong Praja IPDN Asah Kompetensi Hadapi Peluang Jadi Kepala Daerah