Foto sebuah bangunan permanen mirip garasi yang berdiri di atas trotoar dan saluran air di Jalan Ambon, Kota Bandung, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bangunan yang terlihat kokoh tersebut langsung menjadi sorotan publik dan memicu reaksi cepat dari Pemerintah Kota Bandung yang menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk membongkar paksa struktur tersebut.
Di balik aksi pembongkaran yang tegas itu, muncul penjelasan mengejutkan dari pengurus warga setempat. Mereka membantah keras tuduhan warganet yang menyebut bangunan tersebut sebagai garasi pribadi milik seorang warga.
Ketua RW 06, Anne Rahadi, menegaskan bahwa bangunan berpagar besi itu bukanlah fasilitas pribadi, melainkan hasil swadaya masyarakat yang dibangun berdasarkan kesepakatan bersama. Menurutnya, bangunan tersebut difungsikan sebagai tempat penyimpanan kendaraan pengangkut sampah atau motor roda tiga milik lingkungan RW setempat.
“Bangunan itu sebenarnya bukan garasi pribadi, melainkan tempat resmi untuk menyimpan kendaraan pengangkut sampah atau motor roda tiga (Triseda) milik lingkungan RW di sini. Kami mendirikannya juga tidak sembarangan, karena sudah mengantongi izin dari pihak kelurahan hingga kecamatan setempat,” ujar Anne Rahadi saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Juni 2026.
Klarifikasi itu muncul setelah beredar foto yang memperlihatkan sebuah mobil pribadi terparkir di dalam bangunan tersebut. Pihak RW menyebut kejadian itu hanyalah kesalahpahaman. Mobil tersebut, menurut penjelasan mereka, hanya menumpang parkir sementara karena motor sampah Triseda sedang digunakan petugas untuk mengangkut sampah warga. Ruangan yang kosong saat itu dimanfaatkan oleh pemilik mobil, dan momen tersebut kemudian diabadikan oleh netizen hingga menimbulkan persepsi yang keliru.
Meskipun pengurus warga memberikan pembelaan dengan alasan fungsi bangunan yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan, Satpol PP Kota Bandung tetap melanjutkan proses pembongkaran. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Kris Mariyadi, menyatakan bahwa penertiban tetap dilakukan karena bangunan tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik dan mengganggu fungsi trotoar serta saluran air.
“Kami tetap melakukan penertiban dan meratakan bangunan tersebut karena posisinya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik dan mengganggu fungsi trotoar serta saluran air,” kata Kris Mariyadi.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Bandung berjanji tidak akan meninggalkan persoalan armada pengangkut sampah warga. Satpol PP bersama pihak kelurahan saat ini tengah berkoordinasi untuk mencari lokasi alternatif yang legal sebagai garasi motor Triseda. Upaya ini dilakukan agar fasilitas kebersihan warga tetap berjalan tanpa harus melanggar aturan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Gunungan Sampah di TPS Tanah Baru Depok Meluber, DLHK Sebut Keterbatasan Armada Jadi Kendala
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Warga Panik Berhamburan ke Luar Rumah
Polri Tegaskan Hanya Institusi Mereka yang Berwenang Terbitkan SIM
Ratusan Mahasiswa UGM Geruduk Diskusi Tiga Pejabat Negara, Aksi Kejar-Kejaran Warnai Protes