Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan analisis mendalam terhadap fakta persidangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Fakta tersebut mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp21 miliar yang ditujukan kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hasil analisis itu nantinya akan disampaikan kepada pimpinan lembaga antirasuah.
“Tentu ini akan menjadi analisa yang komprehensif oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk nanti kemudian dilaporkan ke pimpinan,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap satu orang tersangka masih terus berjalan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembuktian maupun menjadi materi pengembangan perkara. “Termasuk juga di fase penyidikan, saat ini masih ada satu tersangka, yaitu Saudara B yang memang masih berjalan. Sehingga fakta-fakta dalam persidangan itu bisa untuk kepengayaan dalam proses pembuktian pokok perkara atau nanti menjadi materi baru yang dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan penyidikannya,” katanya.
“Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Ini masih dari satu sisi. Tentunya butuh juga konfirmasi atau keterangan lain yang bisa menguatkan fakta ini,” sambung Budi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (12/6), terungkap pengakuan dari bos PT BlueRay Cargo, John Field. Ia menyebut telah memberikan uang sebesar total Rp21 miliar kepada Djaka Budhi Utama. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap dengan menggunakan kode tertentu. John membenarkan adanya kode penerima uang, yakni BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
John mengungkapkan bahwa kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. Rizal, Sisprian, dan Orlando saat ini berstatus tersangka dalam kasus ini, namun proses persidangan mereka belum dimulai.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pemberian uang untuk Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Setiap amplop yang diberikan kepada Djaka berisi uang sebesar Rp3 miliar, sehingga total keseluruhan mencapai Rp21 miliar. Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo sebagai terdakwa dalam kasus suap importasi barang di DJBC. Ketiganya adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang tunai, mereka juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, pernah menanggapi kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Ia enggan berkomentar panjang dan meminta semua pihak untuk mengikuti perkembangan persidangan. “Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Dakwaan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Telah Paparkan Konstruksi Perkara Secara Rinci
Megawati Tegaskan Hubungan dengan Prabowo Tetap Baik, Bantah Adanya Perseteruan Politik
Pria yang Coba Lerai Keributan di Warung Kopi Cengkareng Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Positif Narkoba
Warga Amankan Pemuda Bawa Celurit saat Ronda Malam di Parung