Kejagung Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Penerima Aliran Dana Korupsi Makan Bergizi Gratis

- Senin, 15 Juni 2026 | 14:00 WIB
Kejagung Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Penerima Aliran Dana Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai strategis untuk menelusuri aliran dana dan menjerat pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil kejahatan, bukan sekadar menjerat pelaku utama.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menggunakan pasal TPPU jika alat bukti yang cukup ditemukan. “Pasti, kalau ada alat bukti, kita kejar,” ujarnya di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen lembaga untuk memperluas jangkauan hukum dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penelusuran dugaan TPPU tidak hanya bertujuan mempidanakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara. Menurutnya, instrumen hukum ini menjadi salah satu cara untuk mengejar aset yang telah mengalir ke berbagai pihak terkait.

“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen, yakni TPPU, terhadap pihak yang terkait dan menerima aliran dana,” katanya. Pernyataan ini menekankan pendekatan ganda yang diambil Kejagung, yakni penegakan hukum sekaligus pemulihan aset negara.

Perkembangan ini menambah babak baru dalam penanganan kasus yang sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka. Publik kini menanti langkah lanjutan Kejagung dalam mengungkap jaringan yang lebih luas di balik dugaan korupsi program yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar