Jaksa Agung Serahkan PNBP Rp1,03 Triliun ke Menkeu dari Hasil Lelang dan Pelacakan Aset Korupsi

- Senin, 15 Juni 2026 | 08:40 WIB
Jaksa Agung Serahkan PNBP Rp1,03 Triliun ke Menkeu dari Hasil Lelang dan Pelacakan Aset Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dana sebesar Rp1.029.874.376.628 itu berasal dari berbagai hasil pelacakan dan lelang aset yang dikelola Kejaksaan Agung.

Penyerahan berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Juni 2026. Dalam sambutannya, Burhanuddin menjelaskan bahwa total PNBP tersebut mencakup hasil lelang BPA Fair 2026, penelusuran aset terpidana kasus korupsi, serta penelusuran aset tanah dan bangunan kosong.

“Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp1.029.874.376.628,” ujar Jaksa Agung.

Rincian penerimaan menunjukkan bahwa hasil lelang BPA Fair 2026 menjadi kontributor terbesar, yakni mencapai Rp978,1 miliar. Sementara itu, penelusuran aset bidang tanah dan bangunan menghasilkan Rp30,9 miliar. Di sisi lain, uang hasil lelang yang diserahkan kepada korban tercatat sebesar Rp19,1 miliar.

Kejaksaan Agung juga berhasil menelusuri aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil berupa uang tunai senilai Rp51,6 miliar. Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan penguatan penerimaan negara.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar