Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dana sebesar Rp1.029.874.376.628 itu berasal dari berbagai hasil pelacakan dan lelang aset yang dikelola Kejaksaan Agung.
Penyerahan berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Juni 2026. Dalam sambutannya, Burhanuddin menjelaskan bahwa total PNBP tersebut mencakup hasil lelang BPA Fair 2026, penelusuran aset terpidana kasus korupsi, serta penelusuran aset tanah dan bangunan kosong.
“Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp1.029.874.376.628,” ujar Jaksa Agung.
Rincian penerimaan menunjukkan bahwa hasil lelang BPA Fair 2026 menjadi kontributor terbesar, yakni mencapai Rp978,1 miliar. Sementara itu, penelusuran aset bidang tanah dan bangunan menghasilkan Rp30,9 miliar. Di sisi lain, uang hasil lelang yang diserahkan kepada korban tercatat sebesar Rp19,1 miliar.
Kejaksaan Agung juga berhasil menelusuri aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil berupa uang tunai senilai Rp51,6 miliar. Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan penguatan penerimaan negara.
Artikel Terkait
Kebakaran Hutan dan Lahan di Aceh Barat Capai 34 Hektare, Lima Kecamatan Terdampak
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Jakarta, Dijadwalkan Bertemu Prabowo di Istana
Menkeu Minta Diberitahu Jika Ada Lelang Aset BPA, Ingin Ikut Dapat Harga Murah
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji