Investasi Bodong Bermodus Hewan Kurban di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp947 Juta

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:10 WIB
Investasi Bodong Bermodus Hewan Kurban di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp947 Juta

Momen peringatan Hari Raya Idul Adha yang seharusnya menjadi ajang berbagi justru dimanfaatkan oleh seorang pria berinisial IUA untuk meraup keuntungan secara instan melalui skema investasi bodong bermodus hewan kurban. Tersangka kini harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah aksinya terbongkar dan merugikan belasan investor hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar kedok investasi ilegal yang menyamar sebagai usaha peternakan dan perdagangan hewan kurban. Praktik curang ini terungkap setelah para korban yang tersebar dari berbagai wilayah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Dalam aksinya, IUA menawarkan skema investasi modal di bidang peternakan domba, sapi, dan kambing dengan iming-iming keuntungan berlipat. Salah satu korban berinisial BSB bahkan nekat menggelontorkan dana segar senilai Rp225 juta untuk pengadaan 61 ekor domba setelah dibujuk oleh pelaku.

"Korban dijanjikan akan mendapatkan hasil berlipat ganda hingga Rp450 juta atau keuntungan bersih mencapai 100 persen dalam kurun waktu satu tahun," ujar Kusumo dalam konferensi pers, Sabtu (13/6/2026).

Selain menghimpun modal berupa uang tunai, tersangka IUA juga lihai memperdaya para peternak lain untuk menitipkan hewan kurban siap jual menjelang Iduladha dengan sistem bagi hasil. Seorang korban NN asal Jakarta Timur menitipkan empat ekor sapi dan dua kambing, korban RMZ asal Cileungsi menitipkan tiga sapi dan delapan kambing, serta korban SS asal Tangerang yang menyetorkan lima ekor kambing.

Kepercayaan para korban terhadap pelaku muncul karena rekam jejak usahanya yang sudah berjalan sejak tahun 2024. Di samping itu, IUA juga gencar melakukan promosi dan pamer keberhasilan melalui media sosial untuk menarik minat investor.

Namun, di balik citra sukses yang dibangun, tersangka justru menggelapkan seluruh aset milik investornya. "Faktanya, puluhan hewan kurban titipan para korban diam-diam telah dijual secara sepihak oleh pelaku, di mana seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk menutup lubang utang piutang pribadi," kata Kusumo.

Untuk menutupi perbuatannya, IUA berbohong kepada para investor dengan berdalih bahwa hewan kurban telah diborong oleh sebuah yayasan yang setelah dicek ternyata fiktif. Pelaku juga beralasan bahwa proses pencairan dana dari pembeli masih tersendat di bank.

"Hingga saat ini penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman intensif di lapangan. Berdasarkan data manifestasi laporan yang kami terima, total kerugian kumulatif dari para korban yang resmi melapor saat ini telah mencapai kurang lebih Rp947 juta, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah," tegas Kusumo.

Tersangka IUA kini telah ditahan dan dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Rilis perkara ini turut dihadiri oleh Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar