Ketua Umum Kesthuri Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji oleh KPK

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:00 WIB
Ketua Umum Kesthuri Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji oleh KPK

Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan penetapan status tersangka yang dijatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026.

Informasi itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Sabtu, 13 Juni 2026. Gugatan didaftarkan Asrul pada Rabu, 10 Juni 2026, dan tercatat dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam klasifikasi perkara, pokok sengketa yang diajukan adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka.

Penasihat hukum Asrul, Rhama Rizky Vianto, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Ia menyebut kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.

“Kami menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun setiap tindakan upaya paksa tetap harus dilakukan berdasarkan hukum. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, dan hak atas kepastian hukum yang adil,” ujar Rhama dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan keberadaan dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Menurut mereka, alat bukti tersebut harus sudah ada sebelum 30 Maret 2026, diperoleh secara sah, dan secara langsung mengarah pada dugaan peran kliennya. Rhama menambahkan bahwa kliennya tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Ia turut menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/22/Dik.00/01/03/2026 yang dikeluarkan KPK bersamaan dengan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor 524 Tahun 2026. “Jika surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal yang sama, sementara klien kami tidak menerima SPDP dan tidak pernah diperiksa sebelumnya, maka patut dipertanyakan apakah penetapan tersangka tersebut lahir dari proses penyidikan yang objektif atau justru telah ditentukan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, KPK telah melakukan penahanan terhadap Asrul bersamaan dengan satu tersangka lain, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Penahanan dilakukan sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Akibat pengaturan tersebut, sejumlah biro perjalanan dapat menawarkan kuota haji tambahan dengan skema percepatan atau tanpa antrean. Taufik menyebutkan bahwa PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar