Kapolri Yakin Aturan Baru Soal Usia Pensiun Tidak Sebabkan Kemacetan Karier di Polri

- Selasa, 09 Juni 2026 | 14:20 WIB
Kapolri Yakin Aturan Baru Soal Usia Pensiun Tidak Sebabkan Kemacetan Karier di Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meyakini perubahan batas usia pensiun anggota Polri yang diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru tidak akan menimbulkan kemacetan jenjang karier atau yang dikenal dengan istilah bottleneck. Menurutnya, persoalan tersebut telah diantisipasi sejak awal melalui mekanisme pengaturan yang komprehensif.

“Batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Jenderal Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut. Ia berharap regulasi baru ini menjadi landasan bagi Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Mungkin nanti akan bisa dilihat karena intinya kami, Polri, tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini, sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, Kapolri juga menekankan pentingnya adaptasi institusi terhadap perkembangan zaman. Menurutnya, Polri harus terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai prasyarat utama berjalannya pembangunan nasional. “Kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang harus kita jaga sebagai modal awal, ataupun syarat utama untuk terwujudnya ataupun berjalannya pembangunan bangsa,” jelasnya.

Sementara itu, Jenderal Sigit menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengesahan undang-undang ini. Ia mengungkapkan bahwa perubahan yang dilakukan merupakan yang ketiga kalinya dan menjadi bagian dari upaya menjawab harapan publik. “Ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap,” katanya.

“Demikian juga pada saat kami masih berada di tim Komisi Reformasi, sehingga kita juga kemudian ingin bahwa Polri ke depan betul-betul menjadi institusi yang bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kapolri memastikan bahwa undang-undang baru ini memberikan ruang yang luas dalam penegakan hukum, meskipun hal tersebut sejatinya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, penguatan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi di setiap tahapan proses hukum. “Sehingga kemudian, baik dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat, komplain-komplain dari masyarakat juga tentunya harapan kita bisa kita respons lebih cepat,” tuturnya.

Dalam RUU Polri yang disahkan, terdapat sejumlah perubahan signifikan, salah satunya terkait batas usia pensiun. Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (9/6), menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat 5 huruf c kini berbunyi: “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.”

“Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” sambungnya.

Selain itu, terdapat pula ketentuan peralihan batas usia pensiun pada saat UU Polri mulai berlaku. Bagi anggota yang berusia 56 tahun saat undang-undang ini berlaku, ketentuan batas usia pensiun baru akan diterapkan. Sementara itu, anggota yang berusia 57 tahun akan mendapatkan perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun. Adapun anggota yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 ayat 7 sejak tanggal undang-undang ini diundangkan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar