Tim Operasional Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Tangerang Raya. Dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 4 Juni 2026, sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa kelima tersangka masing-masing berinisial DA, FS, A, MD, dan D. Dari tangan para pelaku, petugas menyita enam unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NA yang kehilangan sepeda motor miliknya di kawasan Teluknaga.
“Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp11 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota. Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal yang membawa petugas menelusuri jejak para pelaku.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti,” tuturnya.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menyita enam unit sepeda motor berbagai merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua senjata tajam jenis pisau, satu airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, serta alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian. Barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa sindikat ini telah beroperasi secara terorganisir.
Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku yang diamankan, yakni A dan MD, mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak sepuluh kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Keduanya melancarkan aksi bersama dua rekannya yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan,” jelas Jauhari.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, DA dan FS, mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang pelaku lain yang juga masih dalam pengejaran. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu sejumlah pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan yang sama.
Jauhari memberikan apresiasi atas kerja cepat Tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus ini dan menyelamatkan sejumlah kendaraan hasil kejahatan. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Jauhari.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu sejumlah tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian. Para pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau kepemilikan senjata tajam dan atau senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan atau Pasal 306 dan atau 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
Artikel Terkait
PTDI Cari Pemilik Dua Pesawat Bouraq dan CAMAR yang Terparkir 20 Tahun di Fasilitasnya
Xi Kunjungi Pyongyang, Beijing Coba Perkuat Pengaruh di Tengah Hubungan Korea Utara-Rusia yang Makin Erat
KPK Ungkap Bupati Muara Enim Gunakan Rekening Office Boy untuk Tampung Uang Korupsi
Jakarta Buka Peluang Investasi Rp271,3 Triliun di Jakarta Investment Festival 2026