Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah menyelesaikan rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seluruh fraksi yang tergabung dalam Komisi III DPR menyatakan sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian tersebut ke sidang paripurna guna pengesahan.
Rapat tingkat pertama itu digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mewakili pemerintah.
Sebelum memasuki agenda persetujuan, Panitia Kerja menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri. Habiburokhman membacakan laporan tersebut yang menyebutkan bahwa Panja telah melaksanakan tugasnya berdasarkan penugasan pimpinan DPR dan secara khusus dari Komisi III melalui rapat kerja pada 25 Mei 2026.
“Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM, yang terdiri dari DIM tetap berjumlah 32, DIM redaksional berjumlah 36, DIM substansi berjumlah 12, DIM dihapus 24, dan DIM substansi baru berjumlah 8,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, dalam prosesnya, Panja menerapkan metode klasterisasi atau klasifikasi jenis pokok pembahasan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Setelah laporan disampaikan, masing-masing fraksi memberikan pandangannya dan seluruhnya menyatakan persetujuan agar RUU Polri dibawa ke rapat paripurna.
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan resmi dari seluruh peserta rapat. “Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” tanyanya.
Editor: Handoko Prasetyo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Habiburokhman Sebut Mensesneg Prasetyo Hadi seperti Moerdiono di Era Orde Baru
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Atur Ulang Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi
Kejaksaan Italia Buka Penyelidikan terhadap Menteri Israel Itamar Ben-Gvir atas Dugaan Penyiksaan Aktivis di Kapal Bantuan Gaza
Mahasiswa Semarang Gadai Puluhan Motor Teman Kampus, Raup Rp135 Juta untuk Kebutuhan Pribadi