Kaca sebuah kereta rel listrik (KRL) pada lintas Tanah Abang–Rangkasbitung pecah setelah menjadi sasaran pelemparan oleh orang tidak bertanggung jawab. Insiden itu tidak hanya merusak sarana transportasi umum, tetapi juga melukai seorang penumpang yang terkena serpihan kaca.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Indonesia (KCI), Karina Amanda, mengonfirmasi bahwa aksi vandalisme tersebut menimpa Commuter Line Rangkasbitung nomor 1790 pada Senin (8/6) malam. “Aksi pelemparan pada Commuter Line Rangkasbitung No.1790 relasi Tanah Abang–Rangkasbitung ini menyebabkan kaca jendela pecah dan retak pada kereta ke-4 dari depan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Peristiwa berawal sekitar pukul 21.10 WIB saat rangkaian kereta melintas di antara Stasiun Rawa Buntu dan Serpong. Lemparan keras dari luar jalur menghantam jendela kereta hingga pecah, dan serpihannya mengenai seorang penumpang yang duduk di dekatnya. Tim KCI segera memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Momen ketika kaca pecah sempat terekam oleh penumpang lain. Dalam rekaman tersebut, terlihat pecahan kaca berserakan di kursi. Sebagai langkah darurat, petugas menutup area yang rusak dengan tirai dan plester guna mengamankan sementara waktu.
Setelah menerima laporan, petugas satuan pengamanan Stasiun Serpong langsung menuju lokasi kejadian untuk menyisir area sekitar jalur kereta. Mereka berupaya mencari pelaku sekaligus mengamankan perlintasan. Namun, hingga penyisiran selesai, tidak ditemukan seorang pun yang mencurigakan maupun barang bukti yang mengarah pada pelaku.
Untuk menjaga keselamatan penumpang lainnya, petugas pengamanan kereta atau PAM Walka ditempatkan di dekat jendela yang pecah. “Guna menjamin keselamatan pengguna, petugas pengamanan kereta menjaga di sekitar jendela yang pecah tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL,” tambah Karina.
Di sisi lain, KAI Commuter mengingatkan bahwa tindakan vandalisme terhadap prasarana dan sarana perkeretaapian merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang perbuatan tersebut. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Karina menambahkan, pihaknya berharap ada peran aktif dari berbagai pihak untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. “KAI Commuter berharap juga atas peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga serta anak-anak agar bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme seperti pelemparan ini,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Iran Tuding AS Bertanggung Jawab Penuh atas Eskalasi Konflik di Timur Tengah
KaisarTV Laporkan Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta dan UU ITE
Alumni 12 Fakultas UI Kawal Kasasi Kasus Promotor Disertasi yang Dijatuhi Sanksi Etik
Mitra10 Buka Gerai ke-60 di Makassar, Hadirkan Konsep Belanja Satu Atap untuk Kebutuhan Rumah