Mendagri Tito Pastikan Tak Ada PHK Massal dalam Penataan PPPK dan Honorer

- Senin, 08 Juni 2026 | 18:10 WIB
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada PHK Massal dalam Penataan PPPK dan Honorer

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya skema pemberhentian pegawai sebagai solusi dalam penataan aparatur sipil negara. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Dalam forum tersebut, ia memaparkan sejumlah strategi untuk menyesuaikan postur belanja pegawai agar tidak melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mulai tahun 2027. Dari sisi belanja, ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak melakukan rekrutmen baru maupun pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai yang sudah ada.

“Kepala daerah harus tegas, tidak ada perekrutan honorer baru,” tegasnya.

Di sisi lain, dari aspek pendapatan, Tito mendorong kreativitas pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menginstruksikan optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen strategis untuk menopang peningkatan PAD. Dalam kesempatan itu, ia mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang mampu menaikkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan. Kabupaten Banyuwangi juga disebut berhasil menghubungkan sistem pajak restoran dan hotel langsung ke pemerintah daerah, yang berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah.

Sebelumnya, Tito telah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei lalu. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk memperpanjang masa transisi penerapan UU HKPD selama satu tahun lagi.

“Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar