Menteri Kehutanan Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare untuk Putus Rantai Konflik dengan Komunitas Adat

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:30 WIB
Menteri Kehutanan Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare untuk Putus Rantai Konflik dengan Komunitas Adat

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare kepada masyarakat hukum adat di berbagai daerah, sebuah langkah yang disebutnya sebagai upaya memutus mata rantai konflik berkepanjangan antara negara dan komunitas adat.

“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” ujar Raja Juli Antoni saat menyerahkan SK tersebut di Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, Bogor, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, konflik di kawasan hutan adat selama ini timbul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum. Pemerintah, kata dia, akan terus membuka ruang dialog untuk menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang telah dijaga masyarakat adat secara turun-temurun.

“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, Raja Juli menegaskan komitmennya untuk mempercepat penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare. Ia mengedepankan komunikasi dan kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat adat sebagai kunci utama dalam proses tersebut.

“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian, potensi 1,4 juta ini insyaallah bisa lebih, makanya kita menggunakan bahasa lebih kurang karena insyaallah potensinya lebih dari 1,4 juta,” ujarnya.

“Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara Kementerian Kehutanan, pemerintah, dan masyarakat hukum adat,” lanjutnya.

Sementara itu, penerima SK Perhutanan Sosial, Ketua Hutan Adat Marga Batang Asai asal Jambi, Muhammad Safar, mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Ia berjanji akan terus menjaga dan mempertahankan hutan adat agar tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

“Alhamdulillah, dengan hari ini kami mendapat SK resmi dari bapak menteri. Kami sudah 12 tahun bertahan, hutan itu sampai hari ini kami dapat SK. Kami insyaallah selama hayat masih dikandung badan, kami tetap bertahan, kami semangat. Hutan lestari itu tempat kami berlindung, air yang bening itu tempat kami minum, tempat kami mandi. Kami tidak mau meninggalkan air mata untuk anak cucu kami, kami tetap meninggalkan mata air,” tuturnya.

Secara keseluruhan, SK Penetapan Hutan Adat diberikan kepada 4.938 kepala keluarga. Rincian penerima mencakup enam kelompok masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yaitu Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok 1, dan Rejang Kutai Tabeak Blau. Di Provinsi Bali, Kabupaten Buleleng, SK diberikan kepada MHA Desa Adat Cempaga dan MHA Desa Adat Tigawasa. Sementara itu, di Provinsi Jambi, Kabupaten Sarolangun, penerima meliputi MHA Marga Sungai Pinang dan MHA Marga Batang Asai.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar