Seorang pria berinisial N, berusia 47 tahun, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki. Kini, tersangka telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu, 6 Juni 2026.
“Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ujar Sumarni.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Selasa, 2 Juni 2026. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi.
“Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut, setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga korban, dan melakukan konfirmasi langsung kepada korban, yang kemudian menyampaikan adanya dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya,” jelas Sumarni.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah investigasi. Proses tersebut mencakup klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan korban, pemeriksaan medis melalui visum et repertum, hingga gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
“Dari hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Sumarni.
Setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan, aparat langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Hanya berselang sehari sejak laporan diterima, N berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Pada 3 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tutur Sumarni.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Proses pemberkasan perkara tengah berjalan agar N segera dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.
“Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi. Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan dengan tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pelatih Timnas Basket U18 Putri Indonesia Tegaskan Pemain Wajib Patuh pada Rencana Permainan Lawan Filipina
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas Setelah Hanyut di Sungai Cianten Bogor
Presiden Lebanon Kecam Keras Intervensi Iran dan Hizbullah, Serukan Dialog Nasional
Polisi Bekasi Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Laki-Laki di Cikarang Barat