Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK untuk Kesembilan Kalinya Berturut-turut

- Jumat, 05 Juni 2026 | 14:40 WIB
Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK untuk Kesembilan Kalinya Berturut-turut

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menorehkan pencapaian di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menandai konsistensi administrasi keuangan yang terjaga dalam jangka panjang.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan langsung kabar tersebut kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat (5/6/2026). Menurutnya, opini WTP yang diraih secara beruntun ini membuktikan bahwa tata kelola laporan keuangan di lingkungan pemerintah provinsi berjalan dengan baik dari waktu ke waktu. Ia menekankan bahwa prestasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan cerminan dari proses administrasi yang disiplin dan transparan.

Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemprov DKI telah mencapai sekitar 87 persen. Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional yang berkisar 75 persen. Meski demikian, ia meminta jajarannya untuk terus meningkatkan persentase penyelesaian rekomendasi tersebut.

“Capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di DKI Jakarta sudah di atas rata-rata nasional, tetapi kami ingin terus ditingkatkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pramono menjelaskan bahwa pencapaian ini menunjukkan kesiapan pemerintah daerah dalam mempersiapkan berbagai persoalan administrasi. Bahkan, menurut dia, Pemprov DKI telah memulai tradisi baru dengan melaporkan kondisi keuangan kepada publik sebelum laporan BPK resmi dikeluarkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi.

“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah DKI Jakarta dalam persoalan-persoalan yang seperti ini kita mempersiapkan secara sungguh-sungguh. Bahkan sekarang ini kami memulai tradisi baru setiap waktu melaporkan kepada publik,” jelasnya.

Pramono berharap seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dapat segera dituntaskan dalam waktu 60 hari. Ia menegaskan bahwa perolehan opini WTP tidak boleh membuat jajaran pemerintahan berpuas diri. Sistem pengelolaan keuangan, menurutnya, harus terus ditingkatkan tanpa henti.

“Tadi secara khusus dalam memberikan arahan di internal saya juga menyampaikan, bukan kemudian sudah mendapatkan WTP seakan-akan sudah baik banget, bukan,” katanya.

Di luar urusan laporan keuangan, Pramono juga menyoroti persoalan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang masih memerlukan perhatian. Ia mencontohkan kasus jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Senen yang telah selesai dibangun namun lama tidak difungsikan. Menurutnya, akar masalah tersebut terletak pada komunikasi antarpihak.

“Saya lebih melihat ada persoalan-persoalan lapangan yang kamu tanyakan tadi pagi, misalnya tentang JPO yang ada di Senen. Kenapa kemudian setelah selesai begitu lama tidak segera difungsikan. Memang problem selalu di pemerintahan itu komunikasi,” tambahnya.

Pramono meminta agar persoalan serupa tidak terulang lagi. Ia menekankan bahwa miskomunikasi antara kementerian dan pemerintah daerah tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam kasus JPO Senen, misalnya, pembangunan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sementara pengelolaan berada di tangan Pemprov DKI.

“Surat menyurat dan sebagainya jangan sampai kemudian mengganggu, menghambat kebutuhan masyarakat untuk segera memanfaatkan JPO itu. Ini sebagai contoh. Itu yang ingin kami sampaikan,” tutupnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar