Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Kamis, 04 Juni 2026 | 08:30 WIB
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Dadan Hindayana resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa praktik curang yang dilakukan Dadan melibatkan penguasaan terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) secara tidak sah.

Perjalanan karier Dadan mulai mengalami turbulensi ketika Istana mengumumkan perubahan struktur pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN, bersama dengan dua Wakil Kepala BGN lainnya, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Hanya berselang 24 jam setelah pengumuman tersebut, Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat pada Rabu pagi, 3 Juni 2026. Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang tengah diusut oleh Korps Adhyaksa.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan tindakan tersebut kepada wartawan.

“Penyidik pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Dadan telah dijemput oleh penyidik Kejagung pada dini hari sebelum penggeledahan dimulai. Ia kemudian menjalani pemeriksaan intensif di gedung Kejaksaan Agung.

Pada sore harinya, Kejagung menggelar konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi MBG yang diduga telah merugikan keuangan negara. Dalam kesempatan itu, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kejagung kemudian mengungkap modus operandi yang digunakan oleh Dadan dan kawan-kawan. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi serta terafiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa intervensi tersebut tidak hanya menyasar proses verifikasi, tetapi juga melibatkan kepemilikan yayasan oleh para tersangka. Dari afiliasi itu, sejumlah yayasan SPPG disebut menerima dana miliaran rupiah setiap harinya.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.

“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar