Pencuri Kabel BTS di Bekasi Selatan Diamankan Warga, Layanan Telekomunikasi Sempat Terganggu

- Kamis, 04 Juni 2026 | 08:20 WIB
Pencuri Kabel BTS di Bekasi Selatan Diamankan Warga, Layanan Telekomunikasi Sempat Terganggu

Seorang pria berinisial MI harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mencuri kabel di menara pemancar base transceiver station (BTS) di kawasan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Pelaku diamankan warga yang curiga saat tengah bersiap memotong kabel keempat dari total target pencuriannya pada dini hari.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku menyusup ke area tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi. Setelah berhasil masuk, MI langsung menggali dan memotong sejumlah kabel yang terpasang di sekitar menara.

“Pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya diketahui warga karena aktivitasnya pada dini hari dianggap mencurigakan,” ujar Kombes Kusumo, Kamis (4/6/2026).

Aksi pencurian itu terungkap pada Jumat (20/3) sekitar pukul 01.30 WIB. Warga yang merasa curiga segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti hasil pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku tidak baru pertama kali melakukan aksi serupa. Ia pernah mencuri kabel di wilayah Kabupaten Bekasi sebelumnya.

Perbuatan pelaku tidak hanya merugikan perusahaan secara materiil. Layanan salah satu operator telekomunikasi sempat mengalami gangguan setelah kabel BTS dipotong. Polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan hilangnya sinyal di sejumlah titik di Bekasi Selatan.

Kusumo menegaskan bahwa dampak dari pencurian ini meluas hingga mengganggu layanan komunikasi publik. “Perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada layanan komunikasi yang digunakan masyarakat,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MI terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur vital. Langkah ini dinilai penting guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar