Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya memeriksa seorang selebgram asal Makassar berinisial APG terkait dugaan penggunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa merek Whip Pink. Pemeriksaan ini berlangsung setelah APG sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa APG tiba di gedung Bareskrim pada pukul 16.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Kehadiran tersebut menjadi langkah awal untuk memberikan klarifikasi atas video viral yang sempat beredar luas di media sosial.
“Yang bersangkutan tiba di Bareskrim pukul 16.00 WIB didampingi penasihat hukum untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Pemeriksaan terhadap APG difokuskan pada video yang memperlihatkan dirinya menghirup gas Whip Pink bersama selebgram lain berinisial ZNM, yang juga berasal dari Makassar. Video tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di platform Instagram sebelum akhirnya menarik perhatian aparat penegak hukum.
“APG diperiksa atas video viral di salah satu media sosial Instagram saat menghirup whip pink bersama saksi ZNM,” jelas Eko Hadi.
Hingga malam ini, proses pemeriksaan terhadap APG masih berlangsung. Brigjen Eko Hadi memastikan bahwa penyidik terus menggali keterangan dari yang bersangkutan untuk memperjelas peristiwa yang terekam dalam video tersebut.
“Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung,” imbuhnya.
Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh ZNM. Selebgram yang juga terlibat dalam video yang sama seharusnya menjalani pemeriksaan pada pekan lalu. Namun, ia telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas.
Meski demikian, perkembangan terbaru menunjukkan adanya itikad baik dari ZNM. Ia menyatakan kesediaannya untuk diperiksa pada Jumat lusa, atau tepatnya 5 Juni 2026.
“ZNM diperiksa Jumat lusa,” lanjut Eko Hadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh di media sosial. Penggunaan gas nitrous oxide yang kerap disalahgunakan sebagai zat rekreasi ilegal menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan dan hukum bagi para penggunanya. Polri pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan zat berbahaya, terlepas dari status sosial pelaku.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026
Wamendagri Dorong Percepatan Infrastruktur Daerah Otonom Baru di Papua Tengah dengan Dukungan APBN
KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat Terkait Suap Izin Tinggal WNA
Letkol Inf Teddy Indra Wijaya Raih Predikat Penulis Kertas Karya Terbaik di Seskoad 2026