Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, yang mengklaim tidak pernah menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu justru menemukan fakta lain yang bertolak belakang dengan klaim Hilman.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pernyataan Hilman mungkin hanya merujuk pada aliran uang yang diterima secara langsung. Namun, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bukti adanya penerimaan dana melalui jalur tidak langsung.
“Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran, mungkin yang dimaksud adalah aliran yang langsung. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain, ya itu pun juga karena ada yang tidak langsung dan ada yang langsung,” ujar Achmad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Achmad mengaku mengetahui bantahan Hilman dari pemberitaan media. Ia menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan mantan pejabat Kementerian Agama itu berbeda dengan temuan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan tim penyidik.
“Kami pastikan bahwa apa yang disampaikan itu mungkin akan agak berbeda dengan proses atau hasil penyidikan yang kita temukan,” kata Achmad.
“Ya silakan nanti dikonfirmasi, karena yang bersangkutan pun sudah menyatakan dalam pemeriksaan,” tambahnya.
Artikel Terkait
KPK Blokir Rekening Keluarga Bupati Pekalongan Nonaktif, Sinyalkan Pengembangan Kasus
Leo/Daniel Tersingkir di Babak Awal Indonesia Open 2026 Usai Kehilangan Keunggulan 12-4
Web3 University Tour 2026 Resmi Dimulai di Yogyakarta, Libatkan Ratusan Mahasiswa
Nadiem Makarim Ajukan Pleidoi, Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Pengadaan Chromebook