KPK Bantah Klaim Mantan Dirjen Haji Hilman Latief yang Tak Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

- Rabu, 03 Juni 2026 | 00:50 WIB
KPK Bantah Klaim Mantan Dirjen Haji Hilman Latief yang Tak Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, yang mengklaim tidak pernah menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu justru menemukan fakta lain yang bertolak belakang dengan klaim Hilman.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pernyataan Hilman mungkin hanya merujuk pada aliran uang yang diterima secara langsung. Namun, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bukti adanya penerimaan dana melalui jalur tidak langsung.

“Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran, mungkin yang dimaksud adalah aliran yang langsung. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain, ya itu pun juga karena ada yang tidak langsung dan ada yang langsung,” ujar Achmad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Achmad mengaku mengetahui bantahan Hilman dari pemberitaan media. Ia menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan mantan pejabat Kementerian Agama itu berbeda dengan temuan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan tim penyidik.

“Kami pastikan bahwa apa yang disampaikan itu mungkin akan agak berbeda dengan proses atau hasil penyidikan yang kita temukan,” kata Achmad.

“Ya silakan nanti dikonfirmasi, karena yang bersangkutan pun sudah menyatakan dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar