Pemprov DKI Buka Pendaftaran SPMB Bersama untuk SMP-SMK Swasta Tahun Ajaran 2026/2027

- Jumat, 29 Mei 2026 | 21:45 WIB
Pemprov DKI Buka Pendaftaran SPMB Bersama untuk SMP-SMK Swasta Tahun Ajaran 2026/2027

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersama untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK swasta pada tahun ajaran 2026/2027. Program ini memberikan akses bagi calon peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemprov.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.jakarta.go.id dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Program ini menyasar calon murid baru yang berdomisili di DKI Jakarta, khususnya mereka yang berasal dari keluarga penerima bantuan atau termasuk dalam kelompok tertentu sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan program.

Untuk dapat mendaftar, calon peserta didik harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat paling lambat 15 Juni 2025. Selain itu, mereka wajib memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari jenjang pendidikan sebelumnya.

Pemerintah provinsi juga menetapkan sejumlah kategori prioritas bagi calon murid baru. Mereka yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain penerima KJP Plus yang masih aktif, anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, serta anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

Di sisi lain, calon peserta didik yang tergolong sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) juga memenuhi syarat untuk mendaftar. Seluruh calon murid baru dari kategori di atas harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Sementara itu, terkait batas usia, pendaftar untuk jenjang SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026. Adapun untuk jenjang SMA dan SMK, batas usia maksimal adalah 21 tahun pada tanggal yang sama. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon peserta didik yang ingin mengikuti program SPMB Bersama DKI Jakarta tahun ajaran 2026/2027.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar