Polda Metro Periksa Bos Hanania Travel Usai Dilaporkan 300 Jemaah Umrah Gagal Berangkat

- Jumat, 29 Mei 2026 | 19:10 WIB
Polda Metro Periksa Bos Hanania Travel Usai Dilaporkan 300 Jemaah Umrah Gagal Berangkat

Polda Metro Jaya tengah memeriksa pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), setelah ia dilaporkan oleh sejumlah calon jemaah umrah dan haji atas dugaan penipuan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke kepolisian pada Kamis (28/5) malam, ketika Farhan digiring langsung oleh para korbannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan tersebut. “Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/5). Kombes Budi menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap terlapor masih berlangsung hingga Jumat (29/5).

Dalam laporan tersebut, salah satu korban yang diwakili oleh inisial NN mengaku mengalami kerugian. NN telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan umrah, namun hingga tanggal yang dijanjikan tiba, ia tidak kunjung diberangkatkan. “Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” jelas Kombes Budi. Atas perbuatannya, Farhan kini dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP.

Sementara itu, salah satu korban yang juga bertindak sebagai perwakilan, Joko, mengungkapkan alasan di balik pembuatan laporan polisi. Menurutnya, para jemaah mencium kejanggalan dalam proses pemberangkatan yang sudah seharusnya terjadi. “Ya, kita bikin laporan ke Saudara Ahmad Syah Farhan selaku Direktur Utama PT Hanania. Perusahaannya travel profesional, tapi kami merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang harusnya sudah terjadi,” kata Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).

Joko menjelaskan bahwa para korban telah melakukan pelunasan biaya perjalanan. Namun, setelah menggelar mediasi di kantor Hanania Travel yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, para jemaah sepakat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih tidak jelas. Tadi ada mediasi di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat laporan polisi,” tuturnya.

Joko mengaku secara pribadi mengalami kerugian sebesar Rp60 juta. Namun, ia menyebutkan bahwa total kerugian yang harus ditanggung oleh Farhan jauh lebih besar. “Kalau saya? Rp60 juta. Tapi tadi sempat ngobrol juga dengan si Farhan, saya tanya, ‘Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?’ Besar juga. Dia sampai menyampaikan Rp60 miliar yang harus dia kembalikan. Iya, kurang lebih,” ungkap Joko. Ia menambahkan bahwa sebanyak 127 orang hadir saat pembuatan laporan, namun jumlah tersebut mewakili lebih dari 300 korban yang merasa dirugikan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar