KPK Periksa Pengusaha Terkait Aliran Uang ke Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko

- Selasa, 26 Mei 2026 | 11:45 WIB
KPK Periksa Pengusaha Terkait Aliran Uang ke Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan aliran uang yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dengan memeriksa seorang pengusaha bernama Citra Yulia Margareta. Pemeriksaan terhadap Citra, yang rumahnya di Pacitan, Jawa Timur, telah digeledah KPK pada Senin (18/5) lalu, berlangsung di Gedung BPKB Jawa Timur, Senin (25/5).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Citra dikonfirmasi mengenai hasil penggeledahan yang dilakukan pekan sebelumnya. “Saksi juga dikonfirmasi hasil kegiatan penggeledahan pekan lalu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Lebih lanjut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang melalui mutasi rekening dan dokumen perbankan. “Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari mutasi rekening maupun dokumen perbankan beberapa pihak, swasta maupun ASN,” tutur Budi.

Selain Citra, KPK turut memeriksa sebelas saksi lainnya dalam kasus yang sama. Mereka antara lain adalah Nofita Septiarini (wiraswasta), Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinkes Ponorogo), Moh Syaifuddin Zuhri (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo), Septa Melinasari (ASN), Mietha Ferdiana Putri (Sekretaris Dinkes Ponorogo), Budi Darmawan (Kabag PBJ Setda Ponorogo), Mujib Ridwan (Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr Harjono S Ponorogo 2023-2025), Bella (wiraswasta), Akhmah Tontowi (wiraswasta), Mahfud (Bagian Umum Setda Ponorogo), Supandi (wiraswasta), dan Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang Ponorogo).

Sementara itu, pada hari yang sama dengan pemeriksaan, KPK juga melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Tak hanya itu, rumah dinas Sugiri yang terletak di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, juga turut digeledah. Dari penggeledahan di kediaman Bupati nonaktif tersebut, penyidik menyita empat unit mobil, terdiri dari tiga unit Toyota Hardtop dan satu unit Toyota Alphard.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Untuk mobilnya, tiga Hardtop dan satu Alphard ya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (20/5).

Kasus yang menjerat Sugiri ini terbagi dalam tiga klaster dugaan korupsi. Klaster pertama adalah dugaan suap terkait pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dengan total uang yang diduga telah diberikan mencapai Rp900 juta. Klaster kedua, KPK menemukan dugaan suap untuk Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024 yang nilainya mencapai Rp14 miliar, dengan dugaan suap mencapai Rp1,4 miliar. Klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri, di mana ia diduga menerima uang senilai Rp300 juta pada periode 2023-2025.

Hingga saat ini, total ada empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ponorogo pada periode 2020-2026. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar