Polisi Kejar dan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Dairi, Sita 5 Paket Siap Edar

- Senin, 25 Mei 2026 | 16:45 WIB
Polisi Kejar dan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Dairi, Sita 5 Paket Siap Edar

Sebuah aksi kejar-kejaran antara petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi dengan dua pengedar sabu berakhir di kawasan Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kedua pelaku yang sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor akhirnya berhasil diringkus, dan dari tangan mereka, polisi menyita lima paket sabu yang siap diedarkan.

Penyergapan dilakukan personel Satresnarkoba di Dusun Gunung Sayang, Desa Palding Jaya. Saat hendak diamankan, kedua tersangka mencoba kabur sehingga memicu pengejaran di jalan raya sebelum petugas berhasil menghentikan laju kendaraan mereka. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat total 4,93 gram. Selain itu, tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba serta dua unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi turut disita.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Joko Supriyanto (28) dan Mion Karo-Karo (29), keduanya warga Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Kasat Narkoba Polres Dairi, Iptu Marlon Hutapea, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melakukan pengejaran saat mereka melintas menggunakan sepeda motor.

“Pada saat menangkap pelaku, kita sempat kejar-kejaran dan di kawasan Dusun Gunung Sayang, Desa Palding Jaya, kita berhasil menangkap pelaku. Ada lima paketan sabu dengan berat 4,93 gram yang kita amankan dari tangan pelaku,” ujar Marlon.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui kerap mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tigalingga. Sementara itu, polisi kini masih memburu pemasok narkoba yang diduga berada di Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Dairi dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar