Pria Lansia Tusuk Mantan Istri di Resepsi Pernikahan Anak Sendiri

- Minggu, 24 Mei 2026 | 09:15 WIB
Pria Lansia Tusuk Mantan Istri di Resepsi Pernikahan Anak Sendiri

Seorang pria lanjut usia berinisial EF (67) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah menusuk mantan istrinya, ES (55), di tengah acara yang seharusnya menjadi momen bahagia. Aksi penusukan itu terjadi saat pelaku menghadiri resepsi pernikahan anak kandung mereka sendiri di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Peristiwa berdarah tersebut berlangsung pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 12.00 WIB. EF datang ke acara yang digelar di Jalan Sunter Karya Timur itu dengan membawa sesuatu yang tidak terduga. Ketika keduanya bersalaman di atas panggung resepsi, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya.

“Jadi pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

Menurut keterangan polisi, EF tidak hanya membawa senjata tajam. Ia juga menyiapkan selembar surat yang ditulis sebelum berangkat ke lokasi pernikahan. Dalam surat tersebut, pelaku menuangkan rasa sakit hatinya kepada mantan istri terkait sejumlah persoalan selama mereka menjalani rumah tangga. Pisau yang dibawanya disembunyikan di dalam tas miliknya, lalu ditusukkan satu kali ke arah tubuh korban saat keduanya berjabat tangan.

“Motif pelaku melakukan aksi pidana ini diduga karena dendam, namun kami masih melakukan pendalaman,” kata Hamdan.

Polisi segera bergerak ke tempat kejadian setelah menerima laporan dari warga. EF langsung diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap lebih jauh latar belakang aksi nekat tersebut.

“Kami langsung datang ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti lainnya. Pelaku ini dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” pungkas Hamdan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar