Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus seorang pria berinisial FA yang diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor dan pembobolan rumah di sebuah indekos di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Prenata, mengungkapkan bahwa pelaku memasuki rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci. Dari lokasi kejadian, FA membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, FA mengakui seluruh perbuatannya. Salah satu motor curian telah dijual oleh pelaku kepada pihak ketiga. Sementara itu, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk berjudi secara daring dan pesta narkoba. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, FA dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, FA telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Rubio Akui Ada Kemajuan Diplomasi Damai AS-Iran, Namun Jurang Perbedaan Masih Lebar
Wanita di Cileungsi Alami Penipuan dan Perampokan Usai Kencan, Mobil Dibawa Kabur Pelaku
Polisi Amankan Perempuan Gangguan Jiwa yang Baru Sembuh Setelah Aniaya Penumpang Jaklingko
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Wanita di Jalan Sholeh Iskandar Bogor