Kejati Sumsel Tangkap Buron Kasus Kekerasan Seksual yang Sudah Tiga Bulan Kabur

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:45 WIB
Kejati Sumsel Tangkap Buron Kasus Kekerasan Seksual yang Sudah Tiga Bulan Kabur

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan seorang terpidana kasus kekerasan seksual yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga bulan lalu. Fahrul Rozi alias Balung bin Azim, warga Musi Banyuasin, ditangkap di kawasan Sekayu pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu. “Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO atas nama Terpidana Fahrul Rozi alias Balung bin Azim yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Fahrul Rozi telah masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026. Ia merupakan terpidana dalam perkara perbuatan seksual secara fisik yang dilakukan dengan tujuan merendahkan harkat dan martabat seseorang. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Proses penangkapan diawali dengan informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan terpidana di wilayah Jalan Laut LK I, Sekayu. Tim Tabur Kejati Sumsel kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas Fahrul Rozi. Dari hasil pengawasan, diketahui bahwa terpidana bekerja di kebun setiap hari sejak subuh hingga menjelang magrib. Pola ini sengaja ia jalani untuk menghindari deteksi aparat.

“Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan di lokasi kebun tersebut dan benar DPO pulang menjelang magrib agar tidak terdeteksi,” jelas Vanny.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung mengamankan Fahrul Rozi saat ia berada di rumah tetangga di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu. Terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Vanny mengimbau para buron lainnya agar segera menyerahkan diri. “Kami mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” katanya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar