Seorang pemuda berinisial RM, usia 24 tahun, warga Aceh Besar, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap di kawasan Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran obat-obatan keras ilegal.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di lingkungan mereka. Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, mengungkapkan bahwa petugas langsung bergerak setelah menerima informasi itu. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Di antaranya 100 butir obat yang diduga tramadol, 330 butir pil kuning yang diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih yang diduga termasuk dalam obat daftar G jenis dobel Y. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga hasil penjualan.
Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pakuhaji untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (11/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan. Hingga saat ini, polisi masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lain yang lebih luas.
Di sisi lain, aparat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.
Artikel Terkait
Adu Mulut Suporter Usai Nobar di Lido, Polisi Turun Tangan Bubarkan Kerumunan
Polda Riau Kenalkan Program Green Policing ke Siswa SD untuk Tanamkan Kesadaran Lingkungan
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Sambut Kelahiran Anak Pertama, Bayi Perempuan Bernama Soleil Zephora Ghazali
Banjir Luapan Sungai Balo-Balo Rendam Puluhan Hektare Sawah dan Kebun di Luwu Timur