Kemenimipas Telusuri Penjamin 320 WNA Tersangka Judi Daring di Hayam Wuruk Plaza

- Senin, 11 Mei 2026 | 06:00 WIB
Kemenimipas Telusuri Penjamin 320 WNA Tersangka Judi Daring di Hayam Wuruk Plaza

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah menelusuri identitas pihak yang menjadi penjamin atau sponsor bagi 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus perjudian daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza, Jakarta. Penelusuran ini menjadi langkah awal untuk mengungkap rantai koordinasi dan izin tinggal para pelaku selama berada di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kemenimipas, Arief Eka Riyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya kini fokus mendalami peran para penjamin tersebut. “Kami melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Minggu (10/5).

Puluhan WNA itu sebelumnya diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kemenimipas pada hari yang sama. Setelah proses serah terima, Kemenimipas langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para terduga tersangka. “Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka, terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian,” kata Arief.

Sementara itu, proses pendalaman dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Arief menjelaskan bahwa penempatan ini bersifat sementara. “Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan (Jakarta Selatan) sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian,” jelasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya aparat untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh jaringan judi daring internasional. Penelusuran terhadap penjamin hidup menjadi krusial karena dapat mengungkap pola masuk dan keberadaan para WNA tersebut di Indonesia, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam memberikan fasilitas ilegal.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar