Mantan Ketua BPK Nilai Audit BPKP dalam Kasus Laptop Chromebook Cacat Prosedur dan Tak Tunjukkan Kerugian Negara Nyata

- Rabu, 06 Mei 2026 | 16:00 WIB
Mantan Ketua BPK Nilai Audit BPKP dalam Kasus Laptop Chromebook Cacat Prosedur dan Tak Tunjukkan Kerugian Negara Nyata

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2022, Agung Firman Sampurna, menilai Laporan Hasil Audit (LHA) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 tidak mampu menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata. Pernyataan itu disampaikan Agung saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/5).

Menurut Agung, LHA yang disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengandung cacat prosedur. Kesalahan utama terletak pada metode audit yang tidak melibatkan seluruh distributor, produsen, penyedia, dan jumlah laptop yang menjadi objek pengadaan. Akibatnya, hasil audit tersebut hanya bersifat asumtif dan tidak dapat dijadikan dasar yang sahih untuk menghitung kerugian negara.

"Karena itu, LHA ini hanya bersifat asumtif karena cacat secara prosedur. Dengan demikian, LHA ini tidak nyata dan pasti, tapi bersifat asumtif," ujar Agung di hadapan majelis hakim.

Agung menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan dengan menghitung populasi proyek secara utuh. Dalam kasus ini, BPKP hanya melibatkan enam dari 16 distributor dan satu keterangan pejabat negara untuk menentukan besaran kerugian. Pendekatan semacam itu, menurutnya, tidak memenuhi standar audit investigasi yang berlaku.

Secara lebih rinci, LHA BPKP menggunakan pendekatan akuntansi biaya yang mempertimbangkan harga pokok produksi dan margin setiap pelaku dalam rantai pasok. Namun, Agung menilai pendekatan tersebut tidak dikenal dalam delapan metode audit yang berakar dari tiga pendekatan audit investigasi kerugian keuangan negara. Ia menduga BPKP justru menerapkan metode real cost yang lazim digunakan dalam audit proyek konstruksi, bukan untuk pengadaan barang elektronik kompleks seperti laptop.

Menurut Agung, metode yang paling tepat untuk mengaudit pengadaan laptop Chromebook adalah pendekatan nilai wajar atau fair value yang mengacu pada kondisi pasar saat pengadaan dilakukan. Pendekatan ini dinilai lebih cocok karena laptop merupakan produk elektronika dengan komponen harga yang tidak hanya berasal dari proses produksi, tetapi juga mencakup valuasi kekayaan intelektual dan reputasi merek.

"Dengan demikian, audit kasus ini tidak bisa menggunakan pendekatan real cost. Pendekatan yang digunakan adalah menggunakan valuasi independen dengan basis harga pasar. Saya pikir itu cukup penting," katanya.

Di samping persoalan metode, Agung juga menyoroti bahwa LHA BPKP tidak menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut kerugian negara akibat pemahalan harga atau mark up dalam pengadaan laptop Chromebook. Namun, Agung mencatat bahwa LHA tersebut hanya menggambarkan proses pengadaan tanpa mengidentifikasi aktor, lokasi, modus, motif, waktu, maupun nilai uang yang diduga dikorupsi.

Lebih lanjut, Agung menilai LHA BPKP gagal membuktikan hubungan sebab-akibat antara kebijakan yang diambil oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan kerugian negara. Kesalahan dalam metode dan prosedur audit, menurutnya, telah membuat laporan tersebut tidak mampu menunjukkan kerugian negara secara sah.

"LHA BPKP justru menambah satu masalah, yaitu mencampuradukkan sumber pengadaan laptop Chromebook antara APBN dan APBD. Ini titik kesalahan yang sangat fatal karena akhirnya menyalahi prinsip pertanggungjawaban individual, dalam hal ini Kemendikbudristek," tegas Agung.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar