Kemenimipas Beri Sanksi Berat Tiga Petugas Lapas Blitar Akibat Kasus Sel Sultan

- Kamis, 30 April 2026 | 19:30 WIB
Kemenimipas Beri Sanksi Berat Tiga Petugas Lapas Blitar Akibat Kasus Sel Sultan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akhirnya turun tangan. Mereka mengirim tim internal buat mendalami kasus sel sultan yang bikin heboh di Lapas Blitar, Jawa Timur. Hasil pemeriksaannya? Kepala pengamanan lapas dan dua pegawai lainnya direkomendasikan kena sanksi berat. Kepala Pengamanan Lapas Blitar sudah dicopot dari jabatannya. Dua oknum pegawai juga dibebastugaskan. Kini, mereka semua menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur atau biasa disebut Kanwil Ditjenpas Jatim. “Kepala Pengamanan dan dua petugas Lapas Blitar, berdasarkan surat keputusan Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, telah dibebastugaskan dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas Jatim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” jelas Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Kamis (30/4/2026). Tim yang turun ke lapangan, menurut Rika, gabungan dari Kemenimipas dan Kanwil Ditjenpas Jatim. Bukan cuma sekadar investigasi biasa. Rika memastikan, ketiganya bakal dijatuhi sanksi. “Telah dilakukan pemeriksaan gabungan Tim Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas Jawa Timur, dan saat ini juga sedang proses penjatuhan hukuman disiplin setelah dikumpulkan bukti-bukti terkait,” ucapnya. Dia menambahkan, ketiganya sudah direkomendasikan untuk mendapat hukuman disiplin tingkat berat. Prosesnya pun sedang berjalan. “Saat ini Kanwil Ditjenpas Jatim telah berproses mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” sambung Rika. Di sisi lain, Rika juga mengingatkan soal pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Kata dia, nol toleransi bagi pegawai yang melanggar. Apalagi sampai mencederai marwah institusi. Menariknya, sejak Kemenimipas dibentuk pada Oktober 2024 lalu, sudah ada 774 pegawai yang ditindak. Dari jumlah itu, 71 orang di antaranya dipecat. Angka yang cukup besar, bukan? “Sesuai dengan yang ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Mashudi), tidak ada ampun bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, termasuk juga petugas,” tegas Rika.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar